Deskripsi
Sinopsis Buku Pedoman Umum Organisasi dan Administrasi Rukun Warga Rukun Tetangga |
Buku Pedoman Umum Organisasi dan Administrasi Rukun Warga Rukun Tetangga | Buku ini terdiri beberapa bab. Bab pertama berisi pendahuluan, bab dua membahas tentang fungsi dan tugas rukun tetangga dan rukun warga, bab tiga tentang tata persuratan dan kearsipan, bab empat tentang administrasi kependudukan, bab lima tentang administrasi perlengkapan, dan terakhir bab enam tentang administrasi keuangan Perkembangan jumlah penduduk Indonesia yang selalu meningkat dari tahun ketahun, merupakan salah satu unsur penting bagi pemerintah kita, dalam menyusun program pembangunan, baik pembangunan pisik maupun non pisik. Melalui seluruh Kementrian dan Badan berbagai program pemerintah dirancang dan dilaksanakan, dengan muara akhir yaitu kesejahteraan masyarakat Indonesia. Perkembangan keadaan penduduk dikenal dengan istilah dinamika penduduk. Berdasar data Biro Pusat Statistik, dinamika penduduk Indonesia selalu cenderung kepada pertumbuhan atau penambahan jumlah. Jumlah penduduk kita yang selalu mengalami perubahan disebabkan oleh berbagai sebab antara lain; faktor kelahiran, kematian dan migrasi atau perpindahan penduduk. Menurut sejarahnya, Rukun Tetangga dan Rukun Warga lahir melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 7 tahun 1983, yang pada dasarnya pendirian lembaga tersebut ditujukan untuk membantu berbagai program pemerintah. RT/RW adalah lembaga kemasyarakatan, yaitu lembaga yang dibentuk melalui musyawarah masyarakat setempat. Meskipun pada Kepmendagri tersebut berbunyi membantu, namun kenyataannya, sejalan dengan era otonomi peran RT/RW menjadi lebih luas dan penting . Pada tahap selanjutnya lahir Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2007 tentang Pedoman penataan Lembaga Kemasyarakatan, dimana disebutkan bahwa jenis Lembaga Kemasyarakatan terdiri dari: 1.Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa atau Kelurahan (LPMD/LPMK)/Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa atau Kelurahan (LKMD/LKMK) atau sebutan nama lain; 2.Lembaga Adat; 3.Tim Penggerak PKK Desa/Kelurahan; 4.RT/RW 5.Karang Taruna; dan 6.Lembaga Kemasyarakatan lainnya. Mengelola suatu organisasi, betapapun kecilnya organisasi kegiatan yang berkaitan dengan surat-menyurat dan simpan menyimpan surat atau dokumen selalu diperlukan. Melalui surat pengurus RW/ RT bisa menyampaikan berbagai pesan secara lengkap, dibanding dengan secara lisan. Berbagai dokumen/surat perlu disimpan/diarsip dengan baik agar suatu ketika manakala diperlukan mudah dicari Buku Pedoman Umum Organisasi dan Administrasi Rukun Warga Rukun Tetangga ini diterbitkan oleh Penerbit Buku Pendidikan Deepublish. Lihat koleksi buku lainnya di : Toko Buku Online Deepublish |
Ulasan
Belum ada ulasan.