Perlu ngga sih kita ngomonging pengertian K3, Tujuan K3 dan contoh rambu-rambunya? Tapi Ngapain sih ngomongin K3? Mungkin kamu terbersit pertanyaan tersebut sambil mengernyitkan dahi.
Jawabannya tentu saja kita harus membicarakan tentang K3. Sebagai mahasiswa, kamu butuh pengetahuan dan pemahaman tentang K3 sebab setelah memasuki lingkungan kerja K3 sangatlah penting.
Apalagi menurut H.W. Heinrich nih penyebab kecelakaan kerja yang sering ditemui adalah sekitar 88% perilaku tidak aman, 10% kondisi lingkungan tidak mana, atau kedua hal tersebut terjadi bersamaan.
Setiap lulusan sarjana harus memahami K3. Lulusan sarjana pasti telah merencanakan akan seperti apa langkah yang diambil usai menyelesaikan pendidikan di bangku kuliah; bekerja, menikah, atau melanjutkan pendidikan? Nah, bagi kamu yang memutuskan bekerja maka sebagai calon pekerja harus memahami betul apa itu K3. Dunia kerja akan sangat lekat dengan K3.
Istilah K3 bisa jadi sangat asing di telinga mahasiswa. Belum banyak yang memahami K3. Akan tetapi kamu tidak perlu khawatir, berikut ini ulasan lengkap mengenai K3. Kamu akan diajak untuk mempelajari pengertian, tujuan, rambu-rambu dan peraturan K3.
Pengertian K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja
International Labor Organization (ILO) menjelaskan pengertian Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah semua kondisi dan faktor yang dapat berdampak pada keselamatan dan kesehatan kerja bagi tenaga kerja maupun orang lain di tempat kerja.
Melansir duta.co, menurut M. Royan, selaku Kepala Bidang Informasi dan Evaluasi PKK Pusat Krisis Kesehatan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, K3 adalah instrumen yang memproteksi pekerja, perusahaan, lingkungan hidup, dan masyarakat sekitar dari bahaya akibat kecelakaan kerja.
K3 dapat diartikan pula sebagai ilmu pengetahuan dan penerapan untuk mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan dan penyakit yang disebabkan oleh pekerjaan dan lingkungan kerja.
K3 dapat didefinisikan sebagai kondisi yang ada dalam pekerjaan, aman dan sehat baik untuk pekerjaan, perusahaan, maupun masyarakat serta lingkungan sekitar tempat kerja. K3 merupakan upaya untuk mencegah setiap tindakan yang mengancam keselamatan dan mengakibatkan kecelakaan.
Sementara itu, K3 berdasarkan OHSAS 18001:2007 adalah semua kondisi dan faktor yang dapat berdampak keselamatan dan kesehatan tenaga kerja maupun orang lain seperti kontraktor, pemasok, pengunjung, dan tamu di tempat kerja.
Semua pengertian K3 di atas pada dasarnya sama. Menyoal keselamatan dan kesehatan kerja. Untuk itu perusahaan wajib menerapkan prinsip-prinsip K3 untuk jaminan keselamatan dan kesehatan tenaga kerja dan orang lain di sekitar tempat kerja. Dilansir pfimegalife.co.id, contoh prinsip K3 yang disediakan oleh perusahaan adalah:
- Menyediakan Alat Pelindung Diri (APD) di tempat kerja
- Menyediakan buku petunjuk penggunaan alat atau isyarat bahaya
- Menyediakan peraturan pembagian tugas dan tanggung jawab
- Menyediakan tempat kerja yang aman sesuai standar syarat-syarat lingkungan kerja. Contohnya, tempat kerja steril dari debu kotoran, asap rokok, uap gas, radiasi, getaran mesin dan peralatan, kebisingan; aman dari arus listrik; memiliki penerangan yang memadai; memiliki ventilasi dan sirkulasi udara yang seimbang; dan memiliki peraturan kerja atau aturan perilaku di tempat kerja.
- Menyediakan penunjang kesehatan jasmani dan rohani di tempat kerja
- Menyediakan sarana dan prasarana yang lengkap di tempat kerja
- Memiliki kesadaran dalam menjaga keselamatan dan kesehatan kerja
Di Indonesia, K3 diatur dan dijamin dalam Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja. Dalam Undang-Undang ini, yang dimaksud tempat kerja adalah ruangan atau lapangan, tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap di mana tenaga kerja bekerja.
Jadi semua ruangan, lapangan, halaman, dan sekelilingnya yang menjadi bagian atau berhubungan dengan tempat kerja adalah tempat kerja. Bahkan K3 pun mencakup keselamatan dan kesehatan di lingkungan rumah tangga. Dalam lingkungan rumah tangga, K3 diperlukan untuk menjamin keselamatan dan kesehatan Pekerja Rumah Tangga (PRT) dan majikan.
Selain Undang-Undang di atas, peraturan lain yang mengatur K3 adalah Undang-Undang No. 23 Tahun 1992 tentang Kesesatan, Undang-Undang No.13tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Selain itu, pemerintah juga mengeluarkan peraturan sebagai penjabaran dan kelengkapan Undang-Undang tersebut.
Mengutip gajimu.com, Peraturan Pemerintah dan Keputusan Presiden terkait penyelenggaraan Keselamatan dan Kesehatan Kerja meliputi:
- PP RI No. 11 Tahun 1979 tentang Keselamatan Kerja Pada Pemurnian dan Pengolahan Minyak dan gas Bumi
- PP No. 7 Tahun 1973 tentang Pengawasan Atas Peredaran, Penyimpanan, dan Penggunaaan Pestisida
- PP No. 13 Tahun 1973 tentang Pengatyran dan Pengawasan Keselamatan Kerja di Bidang Pertambangan
- Keppres No. 22 Tahun 1993 tentang Penyakit yang Timbul Akibat Hubungan Kerja
Peraturan terbaru tentang ketenagakerjaan sekaligus berkaitan dengan K3 adalah UU Omnibus Law (UU Cipta Kerja). UU ini masih menjadi pro-kontra di masyarakat Indonesia.
Meskipun telah disahkan, UU ini tetap menyisakan keresahan. UU ini memang tidak fokus membahas tentang K3 namun isinya pasti berhubungan dengan K3 karena membicarakan tenaga kerja berarti membicarakan keselamatan dan kesehatannya pula.
Tujuan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 1970, tujuan K3 ada tiga yakni:
- Melindungi dan menjamin keselamatan setiap tenaga kerja dan orang lain di tempat kerja
- Menjamin setiap sumber produksi dapat digunakan secara aman dan efisien
- Meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas Nasional
Sementara itu dikutip dari situs resmi Kabupaten Lamongan, tujuan K3 tidak hanya memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dan orang lain di tempat kerja.
Lebih dari itu, K3 mengendalikan risiko terhadap peralatan, aset, dan sumber produksi. Pengendalian ini bertujuan agar peralatan tersebut aman dan efisien dipakai. Apa dampaknya bila penerapan K3 berjalan dengan efektif dan efisien? Ya, benar sekali. Mendorong produktivitas. Sehingga penerapan K3 tidak semata-mata untuk keselamatan dan kesehatan.
Mengutip pfimegalife.co.id, tujuan K3 dalam buku Manajemen Sumber Daya Manusia Perusahaan adalah:
- Agar setiap pegawai mendapat jaminan keselamatan dan kesehatan secara fisik, sosial, dan psikologis
- Agar setiap perlengkapan dan peralatan kerja digunakan dengan baik dan selektif
- Agar semua hasil produksi terjamin keamanannya
- Menjamin adanya pemeliharaan dan peningkatan kesehatan gizi pegawai
- Meningkatkan gairah, keserasian, dan partisipasi kerja
- Menghindari gangguan kesehatan yang disebabkan oleh lingkungan kerja
- Setiap pegawai merasa aman dan terlindungi dalam bekerj
Contoh Rambu-Rambu K3
Setelah mengetahui tentang Pengertian K3, mari kita ketahui dulu contoh rambu-rambu K3. Rambu-rambu K3 ada banyak jumlahnya. Bahkan mencapai ratusan. Bila dikelompokkan, rambu-rambu K3 terdiri dari:
- Rambu Penunjuk Arah Sarana Umum Publik K3
- Rambu Penunjuk Arah Sarana Darurat dan Evakuasi Kebakaran K3
- Rambu Penunjuk Arah Sarana Darurat, Evaluasi, Keselamatan, dan P3K
- Rambu Sarana Keselamatan Kerja
Contoh kumpulan rambu-rambu K3:
Contoh 1
Contoh 2
Contoh 3
Contoh 4
Contoh 5
Peraturan Tentang K3
Peraturan K3 di Indonesia sempat disinggung sedikit dalam pembahasan sebelumnya. Jadi ada banyak peraturan turunan yang mengatur tentang K3. Peraturan yang dikeluarkan pemerintah dapat dikategorikan seperti berikut ini:
#1. Undang-Undang
- Undang-Undang Uap Tahun 1930 (Stoom Ordonnantie)
- Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja/Safety Act No.1 1970
- Undang-Undang No. 23 tahun 1992 tentang Kesehatan/Health Act No.23, 1992
#2. Peraturan Pemerintah
- Peraturan Uap tahun 1930 (Stoom Verordening)
- Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 1973 tentang Pengawasan Atas Peredaran, Penyimpanan dan Peredaran Pestisida
- Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 1973 tentang Pengaturan dan Pengawasan Keselamatan Kerja di Bidang Pertambangan
- Peraturan Pemerintah No. 11 tahun 1979 tentang Keselamatan Kerja Pada Pemurnia dan Pengolahan Minyak dan Gas Bumi
#3. Peraturan Menteri
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja, Transkop
- Nomor: PER.01/MEN 1976 tentang Kewajiban Latihan Hiperkes Bagi Dokter Perusahaan
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi R.I. No. Per.01/MEN/1978 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam Pengangkutan dan Penebangan Kayu
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi R.I. No. Per.03/MEN/1978 tentang Penunjukan dan Wewenang, Serta Kewajiban Pegawai Pengawas Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Ahli Keselamatan Kerja
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi No.: Per.01/MEN/1979 Tentang Kewajiban Latihan Hygiene Perusahaan Kesehatan Dan Keselamatan Kerja Bagi Tenaga Paramedis Perusahaan.
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi R.I. No. Per.01/MEN/1980 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada Konstruksi Bangunan
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi No. Per.02/MEN/1980 Tentang: Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja Dalam Penyelenggaraan Keselamatan Kerja.
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi R.I. No. Per.04/MEN/1980 tentang Syarat-syarat Pemasangan dan Pemeliharaan Alat Pemadam Api Ringan; dan lainnya
#4. Keputusan Menteri tentang K3
- Keputusan Menteri Tenaga Kerja No.: Kep. 155/MEN/1984 Tentang Penyempurnaan Keputusan Menteri Tenaga Dan Transmigrasi Nomor Kep. 125/MEN/82, Tentang Pembentukan, Susunan Dan Tata Kerja Dewan Keselamatan Dan Kesehtan Kerja Nasional, Dewan Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Wilayah Dan Panitia Pembina Keselamatan Dan Kesehatan Kerja
- Keputusan Bersama Menteri Tenaga Kerja Dan Menteri Pekerjaan Umum No.: Kep. 174/MEN/1986. No.: 104/KPTS/1986 tentang Keselamatan Dan Kesehatan Kerja pada Tempat Kegiatan Konstruksi
- Keputusan Menteri Tenaga Kerja R.I. No. Kep. 1135/MEN/1987 tentang Bendera Keselamatan Dan Kesehatan Kerja
- Keputusan Menteri Tenaga Kerja R.I. No.: KEPTS.333/MEN/1989 tentang Diagnosis dan Pelaporan Penyakit Akibat Kerja
#4. Instruksi Menteri
- Instruksi Menteri Tenaga Kerja No. Ins.11/M/BW/1997 tentang Pengawasan Khusus K3 Penanggulangan Kebakaran
#5. Surat Edaran dan Keputusan Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan
- Surat Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial Dan Pengawasan Ketenagakerjaan Departemen Tenaga Kerja R.I. No.: Kep. 84/BW/1998 Tentang Cara Pengisian Formulir Laporan dan Analisis Statistik Kecelakaan
- Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan No. Kep.407/BW/1999 tentang Persyaratan, Penunjukan Hak dan Kewajiban Teknisi Lift.
- Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan No.: Kep.311/BW/2002 tentang Sertifikasi Kompetensi Keselamatan dan Kesehatan Kerja Teknisi Listrik
Isi peraturan dapat dikelompokkan menjadi beberapa pembahasan yakni tentang Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), Asbes, Dewan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Nasional (DK3N), Dokter dan Paramedis Perusahaan, Jamsostek, K3 Umum dan SMK3, Kecelakaan, Ketenagakerjaan, Kimia, Kehutanan, Kesehatan Kerja, Kebakaran, dan masih banyak lagi.
Contoh salah satu isi peraturan K3 yakni Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja pasal 5:
- Setiap perusahaan wajib menerapkan SMK3 di perusahaannya
- Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku bagi perusahaan:
a. mempekerjakan pekerja/buruh paling sedikit 100 (seratus) orang; atau
b. mempunyai tingkat potensi bahaya tinggi
- Ketentuan mengenai tingkat potensi bahaya tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Pengusaha dalam menerapkan SMK3 wajib berpedoman pada Peraturan Pemerintah ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan serta dapat memperhatikan konvensi atau standar internasional
Mengingat pentingnya K3, dalam dunia pendidikan sudah ada pelatihan ahli K3 yang menghasilkan Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Lulusan pelatihan ini nantinya akan menjadi ahli K3 yang bertanggung jawab dalam penerapan K3 di perusahaan tempatnya bekerja. Mereka mendapatkan sertifikasi keahlian K3.
Jadi kamu harus memperhatikan K3 saat memasuki dunia kerja nanti. Pastikan bahwa tempat kerjamu aman. Ada jaminan keselamatan dan kesehatan.
Terimakasih sudah membaca artikel tentang Pengertian dan Tujuan K3. Miliki juga buku yang terkait K3 berikut ini :
- Buku Dasar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
- Buku Kesehatan Lingkungan Sanitasi, Kesehatan Lingkungan Dan K3
- Buku Ajar Kesehatan Dan Keselamatan Kerja