6 Kode Etik Bidan dan Contoh Kasus Pelanggaran

Beberapa profesi memiliki kode etik tersendiri yang mana mengatur pekerjaannya untuk menjamin kenyamanan dan juga keamanan. Profesi yang memiliki kode etik biasanya adalah dari bidang pekerjaan medis, misalnya dokter, perawat, dan juga bidan. Nah kali ini, akan dibahas khusus mengenai kode etik bidan.

Sebenarnya apa itu kode etik bidan dan seperti apa kode etik seorang bidan itu? Di bawah ini akan dijelaskan dengan detail mengenai apa itu kode etik bidan, lengkap dengan apa saja kode etik bidan dan contoh pelanggaran kasus terkait kode etik bidan.

Apa Itu Kode Etik Bidan?

Kode etik merupakan suatu aturan yang berisi norma-norma yang harus dipatuhi oleh setiap anggota profesi. Dalam hal ini adalah bidan. Di dalamnya juga berisi larangan dan juga ketentuan yang harus diikuti oleh anggota profesi, termasuk bidan. Kode etik bidan ini harus diindahkan oleh setiap anggota profesi dalam melaksanakan tugasnya.

Tak hanya untuk dipatuhi saja, kode etik ini juga digunakan sebagai pegangan untuk menjalankan tugas. Bahkan lebih luas lagi, kode etik ini juga digunakan untuk melakukan aktivitas atau pergaulan sehari-hari, sehingga tidak hanya digunakan saat kerja, tetapi juga diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.

Penetapan kode etik terutama pada profesi bidan ini ditetapkan oleh organisasi terkait, yaitu organisasi profesi Ikatan Bidan Indonesia (IBI). Pada 1986 lalu, IBI dalam Kongres Nasional Ikatan Bidan Indonesia (IBI) X tahun 1988 menetapkan dan mengesahkan petunjuk pengesahan pelaksanaan dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) IBU tahun 1991.

Affiliate Buku

Sesuai dengan panduan IBI, kode etik bidan ini berisi 6 butir bab. Berikut adalah 6 butir bab yang terdapat di dalam kode etik bidan.

Kewajiban Bidan Terhadap Klien dan Masyarakat

Untuk kode etik terkait kebijakan bidan terhadap klien dan masyarakat, terdiri atas 6 butir yang antara lain adalah:

  1. Setiap bidan senantiasa menjunjung tinggi, menghayati, dan mengamalkan sumpah jabatannya dalam melaksanakan tugas pengabdiannya.
  2. Setiap bidan dalam menjalankan tugas profesinya menjunjung tinggi harkat dan martabat kemanusiaan yang utuh dan memelihara citra bidan.
  3. Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya senantiasa berpedoman pada: peran, tugas, dan tanggung jawab sesuai dengan kebutuhan klien, keluarga, dan masyarakat.
  4. Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya senantiasa mendahulukan kepentingan klien, menghormati hak klien, dan menghormati nilai-nilai yang berlaku di masyarakat.
  5. Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya senantiasa mendahulukan kepentingan klien, keluarga, dan masyarakat dengan identitas yang sama sesuai dengan kebutuhan berdasarkan kemampuan yang dimilikinya.
  6. Setiap bidan senantiasa menciptakan suasana yang serasi dalam hubungan pelaksanaan tugasnya, dengan mendorong partisipasi masyarakat untuk meningkatkan derajat kesehatan secara optimal.

Kewajiban Bidan Terhadap Tugasnya

Kode etik tentang kewajiban bidan terhadap tugasnya terdiri atas 3 butir, yaitu:

  1. Setiap bidan senantiasa memberikan pelayanan paripurna kepada klien, keluarga, dan masyarakat sesuai dengan kemampuan profesi yang dimilikinya berdasarkan kebutuhan klien, keluarga, dan masyarakat.
  2. Setiap bidan berhak memberikan pertolongan dan mempunyai kewenangan dalam mengambil keputusan dalam tugasnya termasuk keputusan mengadakan konsultasi atau rujukan.
  3. Setiap bidan harus menjamin kerahasiaan keterangan yang dapat dan atau dipercayakan kepadanya, kecuali bila diminta oleh pengadilan atau diperlukan sehubungan dengan kepentingan klien.

Kewajiban Bidan Terhadap Sejawat dan Tenaga Kesehatan

Kode etik terkait kewajiban bidan terhadap teman sejawat dan tenaga medis terdiri atas 2 butir, yakni:

  1. Setiap bidan harus menjalin hubungan dengan teman sejawatnya untuk menciptakan suasana kerja yang sesuai.
  2. Setiap bidan dalam melaksanakan tugasnya harus saling menghormati baik terhadap sejawatnya maupun tenaga kesehatan lainnya.

Kewajiban Bidan Terhadap Profesinya

Kode etik kewajiban seorang bidan terhadap profesinya terdiri dari 3 butir, yaitu:

  1. Setiap bidan harus menjaga nama baik dan menjunjung tinggi citra profesinya dengan menampilkan kepribadian yang tinggi dan memberikan pelayanan yang bermutu kepada masyarakat.
  2. Setiap bidan harus senantiasa mengembangan diri dan Kebidanan Komunitas meningkatkan kemampuan profesinya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
  3. Setiap bidan senantiasa berperan serta dalam kegiatan penelitian dan kegiatan sejenisnya yang dapat meningkatkan mutu dan citra profesinya.

Baca Juga: Kebidanan, Pemberian ASI Eksklusif Untuk Bayi

Kewajiban Bidan Terhadap Diri Sendiri

Kode etik bidan juga mengatur mengenai kewajiban seorang bidan terhadap dirinya sendiri yang terdiri atas 2 butir, yaitu:

  1. Setiap bidan harus memelihara kesehatannya agar dapat melaksanakan tugas profesinya dengan baik.
  2. Setiap bidan seyogyanya berusaha untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilans esuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Kewajiban Bidan Terhadap Pemerintah, Nusa, Bangsa, dan Tanah Air

Reseller Buku

Kode etik bidan terhadap pemerintah, nusa, bangsa, dan tanah air terdiri atas 2 butir, yaitu:

  1. Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya senantiasa melaksanakan ketentuan-ketentuan pemerintah dalam bidang kesehatan. Khususnya dalam pelayanan KIA/KB dan kesehatan keluarga.
  2. Setiap bidan melalui profesinya berpartisipasi menyumbangkan pemikirannya kepada pemerintah untuk meningkatkan mutu jangkauan pelayanan kesehatan terutama pelayanan KIA/KB dan kesehatan keluarga.

Artikel Terkait: Asuhan Keperawatan Gawat Darurat

Penutup

Kerangka terakhir dari kode etik bidan berisi penutup yang mana sesuai dengan kewenangan dan juga peraturan kebijaksanaan yang berlaku bagi bidan, kode etik menjadi pedoman dalam tata cara keselarasan dalam pelaksanaan pelayanan kebidanan profesional.

Remaja Aborsi Tewas Usai Disuntik Bidan

Sumber: http://news.okezone.com/read/2008/05/18/1/110398/1/remaja-aborsi-tewas-usai-disuntik-bidan

KEDIRI – Kasus aborsi yang berujung kematian terjadi Kediri. Novila Sutiana (21), warga Dusun Gegeran, Desa/Kecamatan Sukorejo, Ponorogo, Jawa Timur, tewas setelah berusaha menggugurkan janin yang dikandungnya. Ironisnya, korban tewas setelah disuntik obat perangsang oleh bidan puskesmas.

Peristiwa nahas ini bermula ketika Novila diketahui mengandung seorang bayi hasil hubungannya dengan Santoso (38), warga Desa Tempurejo, Kecamatan Wates, Kediri. Sayangnya, janin yang dikandung tersebut bukan buah perkawinan yang sah, namun hasil hubungan gelap yang dilakukan Novila dan Santoso.

Santoso sendiri sebenarnya sudah menikah dengan Sarti. Namun karena sang istri bekerja menjadi tenaga kerja wanita (TKW) di Hongkong, Santoso kerap tinggal sendirian di rumahnya. Karena itulah ketika bertemu dengan Novila yang masih kerabat bibinya di Ponorogo, Santoso merasa menemukan pengganti istrinya. 

Promo Buku

Ironisnya, hubungan tersebut berlanjut menjadi perselingkuhan hingga membuat Novila hamil 3 bulan. Panik melihat kekasihnya hamil, Santoso memutuskan untuk menggugurkan janin tersebut atas persetujuan Novila. Selanjutnya, keduanya mendatangi Endang Purwatiningsih (40), yang sehari-hari berprofesi sebagai bidan di Desa Tunge, Kecamatan Wates, Kediri. 

Keputusan itu diambil setelah Santoso mendengar informasi jika bidan Endang kerap menerima jasa pengguguran kandungan dengan cara suntik. Pada mulanya Endang sempat menolak permintaan Santoso dan Novila dengan alasan keamanan. Namun akhirnya dia menyanggupi permintaan itu dengan imbalan Rp2.100.000. 

Kedua pasangan mesum tersebut menyetujui harga yang ditawarkan Endang setelah turun menjadi Rp2.000.000. Hari itu juga, bidan Endang yang diketahui bertugas di salah satu puskesmas di Kediri melakukan aborsi. Metode yang dipergunakan Endang cukup sederhana. 

Ia menyuntikkan obat penahan rasa nyeri Oxytocin Duradril 1,5 cc yang dicampur dengan Cyanocobalamin, sejenis vitamin B12 ke tubuh Novila. Menurut pengakuan Endang, pasien yang disuntik obat tersebut akan mengalami kontraksi dan mengeluarkan sendiri janin yang dikandungnya.

β€œIa (bidan Endang) mengatakan jika efek kontraksi akan muncul 6 jam setelah disuntik. Hal itu sudah pernah dia lakukan kepada pasien lainnya,” terang Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Didit Prihantoro di kantornya, Minggu (18/5/2008).

Celakanya, hanya berselang dua jam kemudian, Novila terlihat mengalami kontraksi hebat. Bahkan ketika sedang dibonceng dengan sepeda motor oleh Santoso menuju rumahnya, Novila terjatuh dan pingsan karena tidak kuat menahan rasa sakit. Apalagi organ intimnya terus mengeluarkan darah.

Warga yang melihat peristiwa itu langsung melarikannya ke Puskesmas Puncu. Namun karena kondisi korban yang kritis, dia dirujuk ke RSUD Pare Kediri. Sayangnya, petugas medis di ruang gawat darurat tak sanggup menyelamatkan Novila hingga meninggal dunia pada hari Sabtu pukul 23.00 WIB.

Petugas yang mendengar peristiwa itu langsung menginterogasi Santoso di rumah sakit. Setelah mengantongi alamat bidan yang melakukan aborsi, petugas membekuk Endang di rumahnya tanpa perlawanan. Di tempat praktik sekaligus rumah tinggalnya, petugas menemukan sisa-sisa obat yang disuntikkan kepada korban. 

Saat ini Endang berikut Santoso diamankan di Mapolres Kediri karena dianggap menyebabkan kematian Novila. Lamin (50), ayah Novila yang ditemui di RSUD Pare Kediri mengaku kaget dengan kehamilan yang dialami anaknya. Sebab selama ini Novila belum memiliki suami ataupun pacar. 

Karena itu ia meminta kepada polisi untuk mengusut tuntas peristiwa itu dan menghukum pelaku. Akibat perbuatan tersebut, Endang diancam dengan pasal 348 KUHP tentang pembunuhan. Hukuman itu masih diperberat lagi mengingat profesinya sebagai tenaga medis atau bidan. 

Selain itu, polisi juga menjeratnya dengan UU Kesehatan nomor 23 tahun 1992. Belum diketahui secara pasti sudah berapa lama Endang membuka praktik aborsi tersebut.

(Hari Tri Wasono/Sindo/jri).

Tinggalkan komentar