Artikel ini membahas mengenai pengertian, jenis dan contoh qiyas dan ijma dalam dunia hukum islam. Qiyas dan Ijma’ menjadi salah satu dasar untuk hukum islam sejak dahulu sampai sekarang.
Pernah mendengar istilah ijma dan qiyas sebelumnya? Istilah ini bagi kalangan ulama tentu bukan istilah asing, bahkan sering diterapkan dalam menyelesaikan beberapa persoalan. Namun bagi masyarakat awam penggunaan kata ini belum familiar, apalagi di Indonesia memang bukan negara Islam.
Masyarakat di sekitar pondok pesantren kemungkinan besar juga paham betul dengan kedua istilah ini. Istilah baik ijma maupun qiyas pada dasarnya adalah sumber hukum selain dua sumber hukum utama dalam Islam. Yakni Al Quran dan Al hadits .
Daftar Isi
Sekilas Tentang Dasar Hukum Islam
Al Quran dan Al hadits sejak zaman kepemimpinan Rasulullah SAW (Nabi Muhammad SAW) sudah digunakan sebagai sumber hukum Islam. Segala persoalan yang terjadi pada masa tersebut bisa ditemukan solusinya dalam Al Quran maupun Al hadits. Pertama, orang akan mencari hukumnya di Al Quran, jika tidak ada baru ke Al hadits .
Bagaimana jika di keduanya juga tidak ada? Maka para sahabat Nabi pada masa tersebut akan langsung bertanya kepada Nabi. Sehingga masalah apapun bisa diselesaikan, namun ketika Rasulallah SAW wafat maka persoalan kemudian muncul. Sebab saat dijumpai suatu permasalahan yang tidak ada dasarnya di Al Quran maupun hadits .
Maka umat muslim kesulitan untuk mencari sumber hukum yang adil, sebab tidak ada lagi tempat bertanya. Maka mulai berkembanglah sumber hukum lain yang mampu mengatasi permasalahan hukum yang tumbuh semakin kompleks. Yakni ijma dan qiyas tadi.
Ijma maupun qiyas kemudian melengkapi sumber hukum selain Al Quran dan Al hadits. Diperkirakan kemunculan kedua sumber hukum ini adalah pada masa kepemimpinan Abu Bakar, Umar bin Khattab, dan di masa kepemimpinan Utsman bin Affan.
Dilansir dari berbagai sumber, jauh sebelum ijma dan qiyas diterapkan. Umat muslim pada masa kepemimpinan Abu Bakar sampai Usman tidak mengalami kendala. Hal ini menunjukan bahwa Al Quran dan Al hadits sudah lebih dari cukup dalam menyelesaikan berbagai permasalahan umat muslim.
Pengertian Ijma
Melalui penjelasan diatas tentunya bisa disimpulkan bahwa ijma dan qiyas merupakan dasar hukum Islam selain Al Quran dan Al hadits . Lalu, apa yang dimaksud dengan ijma maupun qiyas?
Pertama, mari bahas dulu mengenai ijma. Ijma secara bahasa atau lughah memiliki definisi sebagai mengumpulkan perkara kemudian memberi hukum atas perkara tersebut dan meyakininya.
Secara umum, ijma menurut istilah diartikan sebagai kebulatan pendapat seluruh ahli ijtihad sesudah wafatnya Rasulallah SAW pada suatu masa atas hukum syara’ (Madjid, 67).
Pada masa awal penerapan ijma, kegiatan ijma hanya dilakukan oleh para khilafah dan petinggi negara. Sehingga hasil musyawarah mereka kemudian dianggap sebagai perwakilan atas pendapat dari masyarakat atau umat muslim.
Jenis Ijma
Kemudian untuk jenis ijma sendiri, berdasarkan pembagian yang dilakukan oleh para ulama ushul fiqh baik klasik maupun kontemporer. Sepakat bahwa ijma terbagi menjadi dua jenis, yaitu ijma Al Sarih dan Ijma’ Al Sukuti.
1. Ijma Al Sarih
Ijma al sarih atau ijma sarih merupakan ijma dimana para ahli ijtihad atau ulama masing-masing mengeluarkan pendapatnya, baik secara lisan maupun tertulis mengenai persetujuannya atas pendapat yang dikemukakan oleh ahli ijtihad lain. Istilah lain untuk menyebut ijma jenis ini cukup beragam.
Ada yang menyebutnya ijma bayani, ijma qauli, ijma hakiki, dan lain sebagainya. Namun meskipun sebutannya berbeda, dari segi definisi tetaplah sama. Sehingga Anda bisa menyebutnya juga dengan ijma hakiki maupun sebutan lain yang mengarah pada ijma sarih.
2. Ijma Al Sukuti
Jenis kedua adalah ijma al sukuti, yakni ijma yang terjadi ketika para ulama memutuskan untuk diam dimana diamnya para ulama atau ahli ijtihad ini adalah karena setuju dengan pendapat yang dikemukakan oleh ahli ijtihad lainnya.
Selain pembagian ijma di atas masih ada lagi jenis ijma lain, seperti ijma salaby, ijma ulama madinah, ijma ulama kufah, ijma Khulafaur Rasyidin (Abu Bakar dan Umar), dan ijma ahlul bait.
Rukun Ijma
Rukun Ijma adalah syarat yang harus dipenuhi agar suatu ija dianggap sah dan memiliki otoritas. Berikut ini adalah rukun ijma yang perlu kamu ketahui:
1. Ijma harus dari Mutjahid
Mujtahid adalah ulama yang memiliki kualifikasi atau ahli dibidang hukum islam dan Al-Quran dan Sunnah. Oleh sebab itu diperlukan ulama yang memang ahli untuk menentukan Ijma.
2. Ijma harus Mengenai hukum Islam
Ijma tidak dapat digunakan untuk menetapkan keyakinan. Ijma harus digunakan untuk memperjelas dan menguraikan hukum islam yang sudah berlaku.
3. Ijma harus Bulat
Ijma harus sama dan tidak boleh ada perbedaan pendandapat antara Mujtahid tentang masalah yang sedang dibahas. Jadi, jika belum mencapai kesepakatan, maka ijma belum tercapai.
4. Ijma harus bebas dari paksaan
Ijma harus mencapai konsensus mereka dengan bebas tanpa tekanan atau intimidasi dari pihak lain.
5. Ijma harus mengenai masalah
Ijma tidak dapat digunakan untuk menetapkan hukum tentang masalah yang tidak diketahui.
Contoh Ijma
Setelah memahami ijma dari penjelasan di atas, maka penting pula memahami qiyas sebab ijma dan qiyas adalah dua sumber hukum Islam lainnya. Sedangkan untuk contoh dari ijma sendiri tentu cukup banyak, beberapa diantaranya adalah:
- Diadakannya adzan dan iqomah dua kali di sholat Jumat, dan mulai diterapkan pada masa kepemimpinan Utsman bin Affan.
- Diputuskannya untuk membukukan Al Quran dan dilakukan pada masa kepemimpinan Abu Bakar As Shidiq.
- Kesepakatan para ulama atas diharamkannya minyak babi.
- Menjadikan as sunnah sebagai sumber hukum Islam yang kedua setelah Al Quran.
Pengertian Qiyas
Jika membahas mengenai ijma maka dibahas juga mengenai qiyas, pada pembahasan lebih lengkap juga akan dibahas mengenai Al Quran maupun hadits. Setelah memahami ijma, maka kini bisa mengenal dan memahami qiyas sebab ijma dan qiyas adalah sumber hukum selain dua sumber hukum utama dalam Islam.
Apa itu Qiyas? Qiyas adalah menetapkan hukum terhadap sesuatu perbuatan yang belum ada ketentuannya dan didasarkan pada sesuatu yang sudah ada ketentuannya.
Sedangkan pengertian qiyas menurut beberapa ahli memang cukup beragam, tidak heran karena antara ijma dan qiyas memang cukup erat atau berdekatan. Sehingga ijma yang didefinisikan banyak ahli kemudian juga terjadi hal serupa pada qiyas.
Baca juga:
- Pengertian Filsafat Islam Menurut Para Ulama
- 4 Sumber Hukum Islam yang Perlu Diketahui
- Akuntansi Syariah: Pengertian, Sejarah dan Prinsip
Rukun Qiyas
Untuk menentukan sebuah hukum dalam qiyas, semuanya harus memenuhi rukun yang ada dan sudah menjadi ketetapan baku. Rukun tersebut antara lain sebagai berikut.
- Ashl (asal)
Merupakan masalah asal atau pokok yang jadi permasalahan sudah jelas. - Hukum Asal
Hukum asal juga harus jelas, apakah haram, sunnah, makruh mubah dan wajib. - Far’u
Merupakan masalah cabang dari masalah asal. Biasanya merupakan akibat dari sebab yang ada. - Illat
Sesuatu yang menjadi alasan pensyariatan hukum
Nah, apabila 4 rukun diatas ada, maka hasilnya adalah hukum pada masalah cabang.
Jenis Qiyas
Pada dasarnya ijma dan qiyas juga memiliki beberapa jenis, khusus untuk ijma sudah dijelaskan di atas. Jenis Qiyas terdiri dari 3 jenis, yaitu Qiyas Illat, Qiyas Dalalah, dan Qiyas Shabah. Berikut penjelasannya.
1. Qiyas Illat
Jenis qiyas yang pertama adalah qiyas illat, yakni jenis qiyas yang sudah jelas illat dari kedua persoalan yang dibandingkan atau diukur. Sehingga baik masalah pokok maupun cabang sudah jelas illatnya, sehingga para ulama secara mutlak akan sepakat mengenai hukum dari sesuatu yang sedang dibandingkan dan diukur tadi.
Misalnya saja hukum mengenai minuman anggur, buah anggur memang halal namun ketika dibuat menjadi minuman maka akan mengandung alkohol.
Alkohol memberi efek memabukan sehingga hukum meminumnya sama dengan minuman jenis lain yang beralkohol, yakni haram atau tidak boleh diminum. Qiyas Illat kemudian terbagi lagi menjadi beberapa jenis, misalnya:
a. Qiyas Jali
Jenis kedua dari qiyas adalah qiyas jali, yakni jenis qiyas yang illat suatu persoalan bisa ditemukan nashnya dan bisa ditarik kesimpulan nashnya namun bisa juga sebaliknya. Misalnya adalah pada persoalan larangan untuk menyakiti kedua orang tua dengan perkataan kasar.
Hukumnya tidak diperbolehkan sebagaimana hukum haram (tidak diperbolehkan) untuk menyakiti fisik kedua orang tua tadi (memukul atau menyakiti secara fisik). Sehingga setiap anak diharuskan untuk menjaga lisan maupun perbuatan di hadapan orang tua agar tiada menyakiti hati mereka.
b. Qiyas Khafi
Jenis ketiga adalah qiyas khafi, yaitu jenis qiyas yang illat suatu persoalan diambil dari illat masalah pokok. Jadi, jika hukum asal atau persoalan utamanya adalah haram maka persoalan yang menjadi cabang pokok tersebut juga haram, demikian jika sebaliknya.
Salah satu contoh jenis qiyas satu ini adalah hukum membunuh manusia baik dengan benda yang ringan maupun berat. Dimana hukum keduanya adalah haram atau dilarang, sebab membunuh adalah kehataan sekaligus dosa karena mendahului kehendak Allah SWT dalam menentukan umur makhluk hidup di dunia.
2. Qiyas Dalalah
Jenis kedua adalah qiyas dalalah, yaitu jenis qiyas yang menunjukkan kepada hukum berdasarkan dalil illat. Bisa juga diartikan sebagai qiyas yang diterapkan dengan cara mempertemukan pokok dengan cabang berdasarkan dalil illat tadi.
Contoh dari qiyas jenis ini adalah ketika mengqiyaskan nabeez dengan arak, dimana dasarnya adalah sama-sama mengeluarkan bau yang terdapat pada minuman memabukan.
3. Qiyas Shabah
Jenis ketiga adalah qiyas shabah, yakni qiyas yang mempertemukan antara cabang dengan pokok persoalan hanya untuk penyerupaan. Contohnya sendiri bisa diambil dari yang disampaikan oleh Abu Hanifah mengenai mengusap atau menyapu kepala anak berulang-ulang.
Tindakan tersebut kemudian dibandingkan dengan menyapu lantai memakai sapu. Sehingga didapat kesamaan yaitu sapu. Hanya saja untuk qiyas shabah sendiri oleh beberapa muhaqqiqin mendapat penolakan. Sehingga menjadi jenis qiyas yang terbilang jarang diterapkan.
Selain jenis yang dipaparkan di atas, baik ijma dan qiyas juga masih memiliki jenis yang beragam dan didasarkan pada dasar-dasar tertentu. Jenis di atas didasarkan pada illat dari perkara yang dibandingkan atau diukur satu sama lain. Qiyas juga dibedakan menjadi beberapa jenis berdasarkan keserasian illat dengan hukum.
Sehingga didapatkan dua jenis qiyas lagi, yaitu qiyas muatsir dan juga qiyas mulaim. Sedangkan jika didasarkan pada metode yang digunakan maka ada qiyas ikhalah, qiyas shabah, qiyas sabru, dan juga qiyas thard.
Contoh Qiyas
Berhubung qiyas adalah analogi atau perumpamaan, maka contohnya adalah menentukan hukum halal haram dari narkotika. Narkotika tidak disebutkan dalam Al Quran dan Al hadits ,selain itu belum ada di zaman Nabi Muhammad SAW.
Maka para ulama dan ahli ijtihad kemudian menganalogikan narkotika ini sebagai khamr (minuman yang memabukan). Sebab sifat atau efek dari konsumsi narkotika sama atau bahkan lebih berbahaya dibanding minuman memabukan tadi. Sehingga ditarik kesimpulan bahwa narkotika hukumnya haram.
Contoh qiyas kedua, transaksi sewa menyewa saat adzan shalat jumat, hukumnya makruh. Sebagai ketentuan larangan jual beli pada saat adzan sholat jumat dalam Q.S. 62 ayat 9.
Contoh Qiyas lainnya, penerima wasiat yang membunuh pewasiat terhalang untuk mendapatkan wasiat. Hal ini diqiyaskan dengan ketentuan ahli waris yang membunuh pewaris terhalang untuk mendapatkan warisan sesuai hadis Rasulullah SAW, “Orang yang melakukan pembunuhan, tidak mendapatkan pusaka.”
Pertanyaan Terkait Qiyas dan Ijma’
Berikut ini beberapa pertanyaan umum yang menyangkut Qiyas dan Ijma dan jawaban singkatnya.
Qiyas merupakan menetapkan hukum terhadap sesuatu perbuatan yang belum ada ketentuannya dan didasarkan pada sesuatu yang sudah ada ketentuannya.
Ijma merupakan metode mengumpulkan perkara kemudian memberi hukum atas perkara tersebut dan meyakininya.
Qiyas menurut bahasa adalah sebuah tindakan untuk mengukur sesuatu atas sesuatu lainnya dan kemudian disamakan dengan sesuatu tersebut.
Menurut bahasa ijma adalah sebagai mengumpulkan perkara kemudian memberi hukum atas perkara tersebut dan meyakininya.
Rekomendasi Buku Agama Islam
Islam & Sains Paradigma Integrasi | Pendidikan Agama Islam di Perguruan Tinggi | Filsafat Pendidikan Islam |
Dapatkan Buku Agama Islam Buku Agama Islam