Pengertian Hukum Islam Adalah: Contoh, Sumber dan Tujuan

Pengertian Hukum islam Sebagai Solusi Kehidupan Masyarakat Harmonis Sebagai penganut agama muslim terbesar, Indonesia cukup sadar tentang hukum islam. Memang ada banyak hal akan kita pelajari. Misalnya sumber hukum islam, pembagian hukum islam, tujuan hukum islam dan contoh hukum islam. 

Kesadaran akan pentingnya mempelajari hukum islam selain memberikan pemahaman, melembutkan pikiran dan hati agar muncul rasa toleransi. Ternyata hukum islam juga dapat dijadikan media belajar untuk bersikap dan perilaku lebih baik lagi.

Tetapi juga menuntun pada kemaslahatan dunia dan akhirat. Seperti yang kita tahu, kemajemukan masyarakat yang beragam agama, suku dan golongan yang ada di Indonesia sebenarnya paling rawan dipecah belah.

Nah, pada pembahasan ini, kita akan mengulas tentang pengertian hukum islam, tujuan dan hukumnya. Penasaran? Langsung saja, berikut ulasannya. 

Pengertian Hukum Islam

Bagi kamu yang ingin belajar di bidang hukum, terutama di hukum islam kamu harus mengetahui apa itu hukum islam? Hukum islam adalah hukum yang mengatur tentang tingkah laku yang bersifat mengikat bagi semua pemeluk agama islam.

Program Afiliasi

Berikut adalah pengertian hukum islam menurut ulama dan Ahli

  • Abdul Gani Abdullah: Menurut Abdul Ghani Abdullah dalam bukunya yang diterbitkan di Gema Insani Press mengungkapkan bahwa hukum islam sebagai hukum yang bersumber dan menjadi bagian dari agama islam. Ia pun juga menyebutkan bahwa konsepsi hukum islam sebagai dasar dan kerangka hukum yang ditetapkan oleh Allah. 
  • Amir Syarifuddin: Beda lagi dengan pendapat Amir Syarifuddin, hukum islam menurutnya sebagai perangkat peraturan wahyu Allah dan Sunnah Rasul tentang tingkah laku manusia mukallaf yang diakui dan diyakini. 
  • Eva Iryani: Hukum islam menurut Eva Iryani adalah syariat islam yang berisi sistem kaidah-kaidah yang didasarkan pada wahyu Allah SWT dan Sunnah Rosul mengenai tingkah laku orang yang sudah dapat dibebani kewajiban, yang diakui dan diyakini, yang mengikat semua pemeluknya. 

Sumber Hukum Islam

Kehadiran hukum islam ternyata memiliki maksud dan tujuan. Salah satunya untuk menyatukan perbedaan. Mengingat banyak interpretasi tentang ajaran islam. Interpretasi yang timbul inilah yang memicu terjadi perbedaan pendapat, konflik, pemahaman radikal dan sifat keegoisan masing-masing golongan. 

Maka dari itu, hukum islam hadir sebagai penengah. Kenapa penengah? Karena hukum islam disusun berdasarkan pada sumber hukum islam, dikutip dari lama NU Online. Berikut adalah sumber hukum islam yang bisa dijadikan sebagai rujukan:

1. Al-Qur’an 

Sumber hukum islam yang paling dasar adalah Al Qur’an. Sebagai kitab suci umat muslim, tentu saja Al Qur’an sebagai tiang dan penegak. Dimana Al Qur’an pesan langsung dari Allah SWT yang diturunkan lewat Malaikat Jibril. Kemudian Jibril menyampaikan langsung kepada Nabi Muhammad. 

Muatan Al Qur’an berisi tentang anjuran, ketentuan, larangan, perintah, hikmah dan masih banyak lagi. Bahkan, di dalam Al Quran juga disampaikan bagaimana masyarakat yang berakhlak, dan bagaimana seharusnya manusia yang berakhlak. 

2. Hadits 

Hadits sebagai sumber islam yang tidak kalah penting. Kenapa hadis digunakan untuk hukum islam? Karena Hadis merupakan pesan, nasihat, perilaku atau perkataan Rasulullah SAW. segala sabda, perbuatan, persetujuan dan ketetapan dari Rasulullah SAW, akan dijadikan sebagai ketetapan hukum islam.

Hadits mengandung aturan-aturan yang terperinci dan segala aturan secara umum. Muatan hadits masih penjelasan dari Al-Qur’an.  Perluasan atau makna di dalam masyarakat umum, hadits yang mengalami perluasan makna lebih akrab disebut dengan sunnah. 

3. Ijma’ 

Program Afiliasi

Mungkin ada yang asing dengan sumber hukum islam yang ketiga, iaitu ijma’. Ijma’ dibentuk berdasarkan pada kesepakatan seluruh ulama mujtahid. Ulama yang di maksud di sini adalah ulama setelah sepeninggalan Rasulullah SAW. 

Kesepakatan dari para ulama, Ijma’ tetap dapat dipertanggungjawabkan di masa sahabat, tabiin dan tabi’ut tabiin. Kesepakatan para ulama ini dibuat karena penyebaran Islam sudah semakin meluas tersebar ke segala penjuru. 

Tersebarnya ajaran islam inilah pasti ada perbedaan antara penyebar satu dengan yang lainnya. nah, kehadiran ijma’ diharapkan menjadi pemersatu perbedaan yang ada. 

4. Qiyas 

Masih banyak yang tidak tahu apa itu Qiyas? Qiyas adalah sumber hukum yang menjadi penengah apabila ada suatu permasalahan. Apabila ditemukan permasalahan yang tidak ditemukan solusi di Al-Quran, Hadits, Ijma’ maka dapat ditemukan dalam qiyas. 

Keempat sumber hukum islam di atas menunjukkan bahwa hukum islam tidak sekedar hukum biasa. Karena dasarnya mengacu pada 4 hal yang sangat fundamental.

Bahkan, ada beberapa pendapat lain, selain mengacu pada empat sumber hukum di atas, masih ada lagi sumber hukum islam, yaitu ada :

  • Istihsan,
  • Istishab,
  • Saddudz-dzari’ah atau tindakan preventif,
  • urf atau adat
  • dan Qaul sahabat Nabi SAW.

Baca juga: Penjelasan 4 Sumber Hukum Islam

Pembagian Hukum-Hukum Islam 

Jika dilihat dari pembagian hukum islam, memiliki beberapa bagian. Ada yang hukumnya wajib, ada yang hukumnya sunnah, haram, makruh dan mubah. Berikut ulasannya. 

1. Wajib 

Saya yakin, banyak yang menyadari betul kata wajib satu ini. Dikatakan wajib apabila mengerjakan perbuatan akan mendapatkan pahala. Apabila meninggalkan kewajiban, akan mendapatkan siksa atau dosa. Kecuali bagi orang yang tidak mengetahui ilmu/aturan. 

2. Sunnah 

Dikatakan sunnah apabila seseorang yang  mengerjakan perintah akan mendapatkan pahala. Jika tidak mengerjakannya pun tidak dosa atau tidak disiksa. Hanya saja, banyak orang yang menyarankan untuk mengerjakan sunnah, karena sayang jika ada kesempatan mengumpulkan amal, tidak dimanfaatkan. 

3. Haram 

Dalam kehidupan sehari-hari, umat muslim memiliki banyak aturan yang menyangkut tentang ke-halal-lan dan mana yang haram. Dikatakan haram apabila hal-hal yang dilarang tetap dilanggar, akan dicatat sebagai dosa. Jika meninggalkan hal-hal yang haram, maka akan dicatat mendapatkan pahala. 

4. Makruh 

Dikatakan makruh apabila aturan yang dimakruhkan ditinggalkan, maka jauh lebih baik. sedangkan jika yang dimakruhkan tetap dilakukan, maka kurang elok atau kurang baik. Baik itu kurang baik untuk diri sendiri atau orang lain. Misalnya, merokok, bagi diri sendiri tidak baik untuk kesehatan. Bagi orang pun juga kurang baik. 

5. Mubah 

Dikatakan mubah hal-hal yang dibolehkan dalam agama dibolehkan dikerjakan atau yang seharusnya di tinggalkan tidak dikerjakan. 

Dari kelima pembagian hukum islam di atas, hal mana yang paling sering dilanggar? Bagi cowok. Apapun itu, semoga semakin hari semakin lebih baik.

Promo Buku

Tujuan Hukum Islam 

Tujuan hukum islam dalam kehidupan sehari-hari sangat banyak membantu. Setidaknya membantu tatanan masyarakat dan mengontrol perilaku sikap manusia yang sadar akan hukum islam.

Secara umum, tujuan hukum islam, yaitu sebagai ketetapan hukum islam, kemaslahatan umat manusia, kemaslahatan dunia dan akhirat serta petunjuk ke jalan yang benar bagi manusia. Lantas, apa saja tujuan hukum islam? Berikut pembahasannya. 

1. Maqashid Al-Syari’ah 

Maqashid Al-Syariah disebut juga dengan ketetapan hukum islam. Nah, di sini ada tiga tingkatan, yaitu tingkatan kebutuhan primer yang wajib dipenuhi, jika tidak dipenuhi akan berantakan. Ada juga kebutuhan sekunder sebagai kebutuhan pendukung dan kebutuhan tersier yang sifatnya hanya melengkapi saja. 

2. Kemaslahatan Umat Manusia 

Seperti yang sudah dibahas sebelumnya. Bahwa hukum islam hadir sebagai penengah atau solusi atas segala permasalahan yang terjadi. Baik masalah yang bersifat keyakinan ataupun masalah hubungan interaksi sosial. 

3. Mewujudkan Kemaslahatan di dunia dan di akhirat 

Ternyata tidak sekedar bermanfaat untuk urusan dunia dan masalah perbedaan saja. Hukum islam juga bertujuan dalam mewujudkan kemaslahatan di dunia dan di akhirat. Ada lima unsur pokok terciptanya kemaslahatan di dunia dan akhirat, yaitu, agama, jiwa, akal, keturunan dan harta.

Kelima unsur tersebut jika dibahas secara terfokus dan mendalam akan banyak sekali uraiannya. Umumnya ini akan kamu pelajari jika mengambil jurusan agama atau belajar secara mandiri. 

Itulah tiga tujuan hukum islam. Sebenarnya masih ada banyak lagi tujuan yang tidak tertulis. Atau mungkin kamu menemukan tujuan lain yang kamu rasakan selama mempelajari hukum islam? Boleh loh di tulis di komentar dibawah.

Baca Juga: Ijma dan Qiyas: Pengertian, Jenis dan Contoh

Contoh Hukum Islam 

Sebenarnya ada banyak hal yang sering kita temukan tentang contoh hukum islam. Bahkan, kita juga mengalaminya. Contoh hukum islam yang nyaris kita tidak pernah memikirkan sampai kesana adalah masalah pencatatan pernikahan. 

Jika dilihat di Al-Quran ataupun di hadits, perintah yang mewajibkan atau menyuruh pencatatan pernikahan tidak ada. Ternyata di masa Rasulullah SAW pun katanya juga tidak pencatatan nikah. Namun, setelah sepeninggalan beliau juga tidak mewajibkan untuk mencatat pernikahan. 

Menariknya, dari semua itu, tidak ada yang melarang melakukan pencatatan. Kemudian di era saat ini, pencatatan nikah dilakukan. Hal ini karena pencatatan nikah dianggap memberi banyak manfaat besar bagi masyarakat.

Misalnya, meminimalisir terjadinya kemudharatan, perselingkuhan dsb. Karena melihat manfaat inilah, maka pencatatan nikah kini menjadi hukum islam modern yang didasarkan pada maslahah mursalah.

Kesimpulan

Nah berikut informasi dari Deepublish Store tentang pengertian hukum islam. Kamu juga bisa membeli Buku Agama Islam dengan harga yang terjangkau dan banyak promo tentunya. Semoga bermanfaat!

Tanya Jawab Mengenai Hukum Islam

Apa tujuan hukum islam?

Tujuan hukum islam, yaitu sebagai ketetapan hukum islam, kemaslahatan umat manusia, kemaslahatan dunia dan akhirat serta petunjuk ke jalan yang benar bagi manusia.

Jelaskan apa yang dimaksud dengan sumber hukum islam?

Sumber hukum islam merupakan syariat islam yang berisi sistem kaidah-kaidah yang didasarkan pada wahyu Allah SWT dan Sunnah Rosul.

Sebutkan sumber hukum islam

Terdapat 4 sumber hukum islam, yaitu Al Quran, Al Hadist, Qiyas dan Ijma.

Tinggalkan komentar