Pengertian Pengadaan Barang dan Jasa Menurut Perpres No 4

pengertian pengadaan barang dan jasa

Pengertian Pengadaan barang jasa menurut perpres no 4 tahun 2015 adalah kegiatan untuk memperoleh barang/jasa yang dimulai dari perencanaan. Disetiap instansi pemerintah biasanya melakukan pengadaan barang/jasa untuk memperoleh barang/jasa dengan harga yang dapat dipertanggungjawabkan dengan jumlah dan mutu yang sesuai dan tepat pada waktunya (tepat jumlah, tepat muru dan tepat waktu). Pengadaan barang/jasa ini memiliki … Baca Selengkapnya