Hukum Dagang: Pengertian, Sejarah dan Sumber Hukum

Hukum dagang merupakan hukum yang menguatkan sistem dagang dan bisnis di Indonesia. Banyak yang menjadikan dagang sebagai jalur alternatif menambah pemasukan uang. Berdagang tidak hanya dilakukan oleh pengusaha besar, tetapi juga bagi kawula muda yang belajar mandiri dan orang tua menjadikan dagang sebagai jalan mencari rezeki yang paling umum. 

Meskipun banyak yang sudah mempraktekan berdagang, ternyata tidak semua orang tahu hukum berdagang itu seperti apa dan bagaimana. Maka dari itu, pada kesempatan kali ini kita akan mengulas secara detail tentang pengertian, sejarah, dan sumber hukum dagang. 

Apa Pengertian Hukum Dagang?

Hukum dagang dapat diartikan sebagai aturan khusus yang mengatur seputar dunia usaha dan kegiatan berusaha. aturan pada hukum dagang dibuat berdasarkan aturan hukum yang telah dikodifikasikan berdasarkan kitab Undang-undang hukum perdata dan kitab Undang-undang hukum dagang luar kodifikasi.

Pengertian Hukum Dagang Menurut Para Ahli

Setelah mengetahui pengertian hukum dagang secara umum, ternyata ada banyak pandangan lain yang mengartikan hukum dagang. Perbedaan pandangan ini hal yang wajar, karena beda kepala pasti akan beda pendapat. Penasaran? Seperti apa sih pandangan hukum dagang menurut para ahli? Kita simak satu persatu berikut ini. 

1. Achmad Ichsan 

Menurut Achmad Ichsan, hukum dagang adalah hukum yang mengatur tentang perdagangan dan perniagaan. Mulai dari mengatur permasalahan yang timbul sehingga mengatur masalah perilaku manusia yang terlibat di dalam perdagangan dan perniagaan. 

Affiliate Buku

2. Subekti 

Berbeda dengan pendapat Subekti yang mendefinisikan hukum dagang sebagai aturan yang mengatur hubungan istimewa (privat) anggota masyarakat dengan badan hukum. 

3. Ahmad Ihsan 

Sementara Ahmad Ihsan mengartikan hukum dagang sebagai aturan yang mengatur seputar perdagangan. Dimana permasalahan ini muncul dari akibat tingkah laku manusia dalam menjalankan perdagangan. 

4. Purwo Sucipto 

Beda lagi dengan Purwo Sucipto yang memaknai hukum perdagangan sebagai hukum perikatan yang timbul dalam lapangan perusahaan. 

5. Sunaryati Hartono 

Lebih sederhana, Sunaryati Hartono mendefinisikan hukum dagang sebagai hukum ekonomi keseluruhan keputusan yang mengatur masalah kegiatan perekonomian. 

6. Munir Fuadi 

Hukum dagang adalah segala aturan yang memuat tata cara tentang melakukan kegiatan perdagangan baik di bidang industri maupun dalam bidang keuangan yang masih berhubungan dengan kegiatan tukar menukar barang dan produksi.

Itulah pengertian hukum dagang menurut beberapa ahli. Di Indonesia, belum ada hukum dagang nasional. Sampai saat ini, hukum dagang yang digunakan di tempat kita masih menggunakan hukum dagang warisan pemerintah Hindia Belanda. 

Lalu apa sih hukum perdagangan yang diwariskan Hindia Belanda? Yaitu kitab Undang-undang Hukum Dagang (Wetboek van Koophandel). Meskipun demikian, Kita (Indonesia) sudah memiliki hukum dagang yang mengatur masalah hak cipta  ataupun perkoperasian yang diatur dalam hukum nasional.

Reseller Buku

Rekomendasi Buku Hukum Dagang

Buku Hukum Dagang
Buku Hukum Dagang Suatu Pengantar

Sejarah Singkat Hukum Dagang

Sejarah hukum datang diperkenalkan oleh bangsa Romawi yang pertama kali diprakarsai oleh Kaisar Justianus. Ia salah satu orang yang mengatur hubungan antar warga yang termuat dalam Corpus Juris Civilis atau karya Perundang-undangan. 

Di Benua Eropa, masyarakatnya memiliki budaya berpindah-pindah, khususnya bagi kaum pedagang. Sehingga wajar jika terjadi perpindahan dari kota ke kota secara cepat. Meskipun terjadi perpindahan tempat, mereka sudah tidak dipusingkan lagi masalah hukum dagang karena sudah ada Corpus Juris Civilis yang berlaku untuk para pedagang ataupun penduduk. 

Kemudian di abad ke-19 Prancis melakukan kodifikasi di bidang Hukum Perdata (Code civil) dan hukum dagang (Code de commerce). Dimana aturan ini pun secara isi tidak jauh berbeda dengan kalangan para pedagang di Belanda. Itu sebabnya, di Perancis di bawah pemerintahan Louis ke-14 dibuatlah penataan ulang masalah hukum dagang dan menghasilkan beberapa hal penting seperti 

  1. Tahun 1673 dibuat ketentuan tentang perdagangan secara umum (Ordonnance De Commerce)
  2. Tahun 1681 dibuat ketentuan tentang perdagangan melalui laut (Ordonnance De la Marina)
  3. Tahun 1789 Munculah kitab Undang-undang Hukum dagang (Code De Commerce)

Jadi dapat disimpulkan bahwa, aturan hukum dagang di Perancis dan di Belanja memiliki banyak kesamaan. Seperti yang kita tahu, Indonesia salah satu negara jajahan Belanda. Dimana secara tidak langsung, banyak akulturasi yang terjadi dengan penjajahan belanda. Salah satunya masalah aturan dagang. Jika di Belanda dan di Perancis terdapat kodefikasi code civil dan code de commerce, maka di indonesia ada istilah kodifikasi hukum perdata dan hukum dagang. Atau yang biasa kita dengar dengan istilah KUHD dan KUH perdata. 

Permasalahan muncul, pasalnya istilah hukum dagang di Bab I KUHD Indonesia dianggap kurang tepat. Berdasarkan UU Belanda (WET) tertanggal 2 Juli 1934 telah menghapuskan seluruh Bab I dari KUHD. Berdasarkan pasal 2 sampai pasal 5 mengulas tentang “pedagang dan perbuatan dagang”, diganti menggunakan istilah yang pas yaitu “Hukum perusahaan”. Masalah tidak berhenti sampai disitu saja. Muncul masalah lain yang disebabkan oleh kemunculan pasal-pasal tersebut, seperti. 

  1. Perdagangan dalam barang-barang tetap tidak dimasukan dalam pengertian perdagangan menurut pasal KUHD. 
  2. Kesulitan menentukan perbuatan dagang menurut rumusan KUHD, dan tidak bisa menentukan apakah seseorang sebagai pedagang atau bukan. 
  3. Jika ada interaksi antara penjual dan pembeli, maka tidak dapat masuk dalam kategori usaha dagang. 

Terjadinya kesulitan inilah yang pada akhir di Netherlands di tahun 1934 terjadi perubahan dagang yang dilakukan oleh Wet. Sebagai gantinya di tanggal 2 Juli 1934 dibuatlah penjelasan resmi tentang “perusahaan dan perbuatan perusahaan”. 

Perubahan yang terjadi di Netherlands (Belanda) ini pun mempengaruhi aturan hukum dagang di Indonesia juga. Indonesia mengganti berdasarkan asas konkordansi (vide Pasal 75 R.R) dengan perubahan dengan Stb 1938 No.276 .

Promo Buku

Sumber Hukum Dagang

Setelah mengetahui sekilas tentang sejarah hukum dagang. Maka sumber hukum dagang di Indonesia dapat dilihat sebagai berikut. 

1. Hukum Tertulis Yang Dikodifikasikan 

  • Kitab Undang-undang hukum dagang (KUHD) atau yang disebut dengan Wetboek an koophandel (MVK) yang diberlakukan sejak 1 1 Mei 1848 yang dibagi menjadi dua kitab dan 23 Bab. Dimana di dalam KUHD itu sendiri tercantum bahwasanya implementasi dan pengkhususan dari cabang-cabang hukum dagang isi pokok KUHD Indonesia adalah kitab tentng Dagang Umum yang memuat 10 BAB, dan kitab berjudul tentang Hak-hak dan Kewajiban yang Terbit dari pelayaran yang memiliki 13 Bab. 
  • Kitab Undang-undang hukum Perdata (KUH Perdata) atau Burgerlijk Wetboek (BW) yang mengulas tentang buku tentang III Perikatan. 

2. Hukum tertulis yang belum dikodifikasikan 

  • Nah di dalam hukum tertulis yang belum terkodifikasikan memiliki beberapa peraturan yang diatur dalam beberapa undang-undang sebagai berikut. 
  • Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
  • Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal;
  • Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi;
  • Undang-Undang Nomor 8 tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan

3. Hukum Kebiasaan 

Sementara hukum dagang yang didasarkan pada hukum kebiasaan bersumber pada dua pasal, yaitu pasal 1339 KUHPerdata dan pasal 1347 KUHPerdata.

Ternyata sumber hukum dagang yang kita gunakan masih mewarisi dari hukum perdagangan milik Belanda. Meskipun demikian, hingga sampai saat ini aturan ini masih tetap relevan dan tidak ada masalah yang begitu berarti.

Rekomendasi Buku Bisnis dan Wirausaha

Buku Bisnis dan Perencanaan Bisnis Baru Buku Komunikasi Bisnis Buku Pengantar Manajemen Bisnis Digital

Dapatkan Buku-Buku Bisnis dan Wirausaha Lainnya di Buku Bisnis dan Wirausaha

Contoh Hukum Dagang

Salah satu contoh hukum dagang adalah kasus IKEA. Siapa sih yang tidak kenal IKEA? Saya rasa yang suka dengan dunia interior rumah pasti kenal. Jadi terjadi masalah IKEA (Intan Khatulistiwa Esa Abadi) melawan IKEA Swedia di tahun 2013 yang lalu. 

Permasalahan dipicu sengketa masalah HKI masalah produk. Jadi IKA Swedia melayangkan gugatan ke IKEA dari Indonesia agar membatalkan merk yang sama tersebut. Kemudian Mahkamah Agung membatalkan gugatan IKEA swedia karena IKEA Indonesia telah terdaftar di Dirjen HKI pada Desember 2013. Hingga tahun 2016 masih belum sah. Hingga Manager IKEA Indonesia menyatakan merek IKEA Swedia adalah keputusan dari sana.

Lengkapi keilmuan tentang dagang dan ilmu ekonomi dengan artikel berikut ini.

Itulah beberapa ulasan seputar hukum dagang. Semoga sedikit pembahasan ini memberikan wawasan baru dan membantu menjawab pertanyaan kamu. (Irukawa Elisa)

Tinggalkan komentar