Deskripsi
Sinopsis Survei Citra Anggota DPR RI Perempuan |
Buku Survei Citra Anggota DPR RI Perempuan ini berisi tentang dapatan kajian yang berkenaan dengan masalah persepsi public terhadap citra anggota DPR RI perempuan periode 2009-2014 tersebut, dapat dibaca pada lembar-lembar tulisan buku berikutnya.Selama ini publik berpandangan bahwa anggota DPR RI kurang memperhatikan kepentingan rakyat dan lebih mengutamakan kepentingan partainya. Pandangan ini bukannya tanpa alasan, tetapi fakta di lapangan menampilkan para anggota DPR RI terlihat aktif saat membahas RUU Paket Politik (Penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggaraan PILPRES, Partai Politik dan Susduk DPR, DPD, DPRD I dan II) namun terkesan sepi dan lamban saat membahas RUU di bidang lainnya yang menyentuh langsung kehidupan atau hajat orang banyak (rakyat), misalnya berbagai kebijakan tentang kesehatan, hukum, dan ekonomi. Apa yang terjadi sekarang ini, publik belum mendapatkan gambaran sesungguhnya dari kinerja DPR RI. Karena selain opini yang tidak berimbang, lembaga DPR RI juga tidak proaktif menjelaskan mengenai prestasi kerjanya dalam mengawal arah perjalanan demokrasi di Indonesia.
Sebagai Lembaga Negara, DPR RI memiliki 3 fungsi utama: legislasi, anggaran dan pengawasan. Dengan demikian dalam melakukan fungsinya, DPR-RI yang jauh lebih kuat dibandingkan dengan era sebelumnya (Era Orde Baru). Perubahan tersebut membawa konsekuensi tuntutan masyarakat terhadap kinerja Dewan semakin meningkat. Namun, dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya, DPR RI belum mampu memenuhi target yang ditentukan dalam prioritas tahunan. Dalam kurun waktu tahun pertama DPR periode 2009-2014 kinerja tersebut dianggap belum optimal sehingga menimbulkan ketidakpuasan masyarakat terhadap kinerja Dewan terutama anggota Dewan Perempuan. Dalam pasal 65 ayat (1) UU RI Nomor 23 tahun 2003 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD dijelaskan sebagai berikut: Setiap Partai Politik peserta pemilu dapat mengajukan calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/Kota sebanyak 30% dapat dipandang sebagai refleksi dari semakin menguatnya tuntutan untuk melihat peran (politik) perempuan yang lebih obyektif dalam pembangunan nasional. Pemberian kuota perempuan sekurang-kurangnya 30 persen untuk duduk di lembaga legislatif sebagaimana termuat dalam undang-undang Nomor 23 tahun 2003 tentang Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, Kabupaten/Kota, seharusnya menjadi harapan baru bagi perempuan untuk lebih mengaktualisasikan diri di bidang politik. Berdasarkan temuan data berkenaan dengan apa yang dicari seperti yang telah dipaparkan pada tujuan di atas, maka dapat dinyatakan bahwa anggota DPR RI Perempuan periode 2009-2014 bekerja dalam kondisi memudarnya citra dan harapan masyarkat disebabkan karena terkuaknya berbagai kasus beberapa anggota DPR RI Perempuan yang melanggar hukum dan tindakan korupsi. Meskipun menurun, namun persepsi publik terhadap anggota DPR RI Perempuan periode 2009-2014 cukup baik. Sedangkan yang berkenaan dengan faktor-faktor yang membentuk persepsi publik terhadap citra anggota DPR RI perempuan periode 2009-2014 diantaranya adalah faktor kinerja, kredibilitas anggota DPR RI, sikap dan perilaku serta komunikasi politik yang digunakan oleh anggota parlemen ataupun wakil rakyat yang bersangkutan. Buku ini diterbitkan oleh Penerbit Buku Deepublish. Silakan kunjungi blog tentang tips menulis dan menerbitkan buku. Lihat juga kategori buku-buku yang lain: Buku Matematika | Buku Psikologi | Buku Filsafat | Buku Agama Islam | Buku Kedokteran | Buku Ilmu Komunikasi | Buku Ekonomi | Buku Sosial dan Politik | Buku Metode Riset | Buku Sains dan Teknologi | Buku Biologi | Buku Kesehatan |
Ulasan
Belum ada ulasan.