Deskripsi
Sinopsis Buku Cyber Notary dan Digitalisasi Tanda Tangan
Buku Cyber Notary dan Digitalisasi Tanda Tangan
Perkembangan teknologi saat ini disebabkan banyaknya inovasi-inovasi dan ide-ide kreatif yang bermunculan. Dengan adanya teknologi, masyarakat diberikan kemudahan dalam telekomunikasi yang membantu hubungan antarmanusia menjadi lebih cepat, mudah serta praktis. Selain berkembang dalam bidang sosial media, teknologi juga berkembang dalam praktik hukum terutama dalam tugas dan wewenang notaris dalam menjalankan jabatannya sebagaimana UU No. 2 Tahun 2014 jo. UU No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris yaitu, cyber notary sebagaimana dalam Penjelasan Pasal 15 Ayat (3). Namun adapun pasal-pasal yang menghambat penerapan cyber notary sehingga perlu adanya revisi agar pelaksanaan cyber notary dapat diterapkan secara maksimal, memberikan kepastian hukum dan notaris merasa terlindungi dengan adanya payung hukum terkait cyber notary.
KUHPerdata, UU No. 2 Tahun 2014 jo. UU No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris dan UU ITE harus disinkronisasi mengenai cyber notary termasuk kualifikasi dan pendidikan khusus untuk cyber notary/electronic notary bagi notaris diperlukan demi efektivitas pelayanan. Sehingga dalam pelaksanaannya, ketiga peraturan tersebut tidak saling bertentangan justru harus saling menopang antara peraturan yang satu dengan yang lain. Mengenai Tanda Tangan Elektronik yang diterapkan bersamaan dengan cyber notary, ketika semua dokumen di tanda tangan secara elektronik bukan berarti menghapuskan fungsi dan peran notaris yang adalah pejabat negara sebagai saksi negara ketika para pihak membuat suatu kesepakatan. Dalam hukum positif yang berlaku sekarang, akta notaris tidak boleh dalam bentuk elektronik, maka harus merevisi atau mengamandemen undang-undang terkait. Jika semuanya dapat dilaksanakan secara elektronik maka tantangan selanjutnya adalah notaris memiliki protokol penyimpanan (brankas) di mana investasi brankasnya besar, sebenarnya dengan adanya elektronik sangat mengefektifkan, cukup menggunakan hard disk atau one cloud (disimpan di brankas elektronik).
Melalui buku ini, penulis berusaha untuk menjabarkan tentang gambaran hukum ke depan mengenai cyber notary di Indonesia agar tidak bertentangan dengan asas tabellionis officium fideliter exercebo sebagai kewenangan notaris dan PPAT dalam pembuatan akta autentik dilihat dari perspektif KUHPerdata, Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan UU No. 2 Tahun 2014 jo. UU No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, penerapan serta akibat hukum tanda tangan elektronik atau digital yang dapat digunakan bersamaan dengan cyber notary, serta perkembangan teknologi ke depan yang mempengaruhi kinerja PPAT menuju pelayanan pertanahan berbasis elektronik dengan tambahan up to date data dengan keadaan saat ini di mana perkembangan teknologi sudah berkembang dengan sangat pesat dan juga bertujuan untuk memberikan pandangan hukum bagi dunia kenotariatan di Indonesia.
Buku Cyber Notary dan Digitalisasi Tanda Tangan ini diterbitkan oleh Penerbit Buku Pendidikan Deepublish.
Dapatkan buku-buku berkualitas hanya di Toko Buku Online Deepublish. Kami berfokus menjual buku-buku kuliah untuk Mahasiswa di seluruh Indonesia, dengan pilihan terlengkap kamu pasti mendapatkan buku yang Anda cari.
Kelebihan kami :
*Buku Baru
*Original
*Pengiriman Cepat
*Stok selalu tersedia
*Packing aman & rapi
*Garansi 100% jika produk rusak/cacat/tidak sesuai KAMI GANTI atau UANG ANDA KEMBALI
Review
Belum ada ulasan.