Deskripsi
Sinopsis Buku Hukum Acara Dan Wacana Citizen Lawsuit Di Indonesia |
Buku Hukum Acara Dan Wacana Citizen Lawsuit Di Indonesia | Buku ini terdiri dari beberapa bab, bab pertama konsep citizen lawsuit, bab kedua gugatan “perdata” citizen lawsuit di peradilan umum, bab ketiga objek gugatan dalam citizen lawsuit, bab keempat istilah-istilah keputusan dalam hukum administrasi pemerintahan/tata usaha negara, bab kelima merekonstruksi paradigma citizen lawsuit sebagai sengketa di bidang administrasi, bab keenam problematika, wacana seputar hukum acara, dan kompetensi absolut mengadili gugatan citizen lawsuit di Indonesia dan bab terakhir adalah epilog. Buku ini merupakan hasil diskusi yang Penulis kembangkan dari sekedar tulisan di web Pengadilan TUN Banjarmasin, kemudian menjadi Jurnal dan sampai menjadi Buku ini. Diskusi terkait citizen lawsuit ini Penulis lakukan bersama dengan para hakim senior dan Para Calon Hakim Peradilan TUN angkatan VIII. Diskusi yang dilakukan berangkat dari suatu kejanggalan atas praktik kewenangan absolut Peradilan Umum yang menjadi peradilan sejuta umat karena segala jenis sengketa yang tidak bisa diadili di peradilan lain dapat diadili oleh Peradilan Umum. Sedangkan jelas dalam Undang-Undang Peradilan Umum bahwa kewenangan absolut peradilan umum hanya mengadili sengketa pidana dan perdata saja. Lalu bagaimana mungkin ia dapat mengadili sengketa lain? Di manakah semestinya kewenangan absolut mengadili gugatan Citizen Lawsuit? Apa saja hal yang dapat diminta dalam gugatan Citizen Lawsuit? Hal inilah yang menjadi pokok perbincangan dalam buku ini terutama mengenai citizen lawsuit sebagai sengketa administrasi. Indonesia merupakan Negara hukum (rechtstaat) sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) Pasal 1 ayat (3) hasil amandemen. UUD 1945 pun menjamin hak-hak warga Negara agar setiap warga Negara mendapat perlindungan dari pemerintahan Negara. Oleh karena itu dibutuhkan mekanisme untuk menjamin dan melindungi hak-hak warga negara tersebut, yang salah satunya dijalankan melalui penyelesaian di pengadilan. Pasal 24 ayat (2) UUD 1945 dalam hal ini mengatur bahwa Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi. Buku Hukum Acara Dan Wacana Citizen Lawsuit Di Indonesia ini diterbitkan oleh Penerbit Buku Pendidikan Deepublish. Lihat juga kategori buku-buku yang lain: Buku Biologi | Buku Kesehatan | Buku Hukum | Buku Ekonomi | Buku Kimia | Buku Manajemen | Buku Psikologi | Buku Pendidikan | Buku Sosial Politik | Buku Metode Riset | Buku Sains dan Teknologi |
Ulasan
Belum ada ulasan.