Deskripsi
Sinopsis Buku Hukum Merek Kolektif
Buku Hukum Merek Kolektif
Merek dagang sudah ada sejak ribuan tahun yang lalu. Selama 3000 tahun lalu, pengrajin India biasanya mengukir tanda tangan mereka pada kreasi artistik mereka sebelum mengirimnya ke Iran. Lebih dari 2000 tahun yang lalu, produsen dari Cina menjual barang-barang yang bertuliskan tanda mereka di wilayah Mediterania. Sembari dengan itu, sekitar ribuan tanda tembikar Romawi yang berbeda digunakan. Dengan berkembangnya perdagangan Abad Pertengahan, penggunaan merek sebagai tanda untuk membedakan barang dari pedagang dan produsen juga semakin berkembang selama beberapa ratus tahun. Namun, kepentingan ekonomi mereka masih terbatas. Mereka dagang mulai memainkan peran penting pada masa industrialisasi, dan merek menjadi factor kunci dalam dunia modern [erdagangan internasional dan eeoonomi yang beriorientasi pasa (WPO, 1992:9)
Sejarah mencatat perkembangan merek kolektif baru dimulai pada abad pertengahan. Pada zaman tersebut istilah merek kolektif belum terkenal sama seklai. Produk-produk perdagangan di zaman pertengahan dikontrol oleh kelompok masyarakat pengarajin atau serikat pengrajin (Gilda) sebagai salah satu bagian dari pengaturan dan pengawasan perdanganan. Dengan nmengatur dan mengontrol pendandaan dan per-merek-an produk, serikat pengrajin dapat memastikan kepatuhan dengan standar kualitas dan kejujuran yang berlaku
Buku Hukum Merek Kolektif ini diterbitkan oleh UII Press.
Dapatkan buku-buku berkualitas hanya di Toko Buku Online Deepublish. Kami berfokus menjual buku-buku kuliah untuk Mahasiswa di seluruh Indonesia, dengan pilihan terlengkap kamu pasti mendapatkan buku yang Anda cari.
Kelebihan kami :
*Buku Baru
*Original
*Pengiriman Cepat
*Stok selalu tersedia
*Packing aman & rapi
*Garansi 100% jika produk rusak/cacat/tidak sesuai KAMI GANTI atau UANG ANDA KEMBALI
Ulasan
Belum ada ulasan.