Deskripsi
Sinopsis Buku Kebijakan Hukum Pidana dalam Pemberantasan Tradisi Omerta Tindak Pidana Korupsi di Indonesia
Buku Kebijakan Hukum Pidana dalam Pemberantasan Tradisi Omerta Tindak Pidana Korupsi di Indonesia Tindak pidana korupsi bukanlah suatu fenomena baru di Republik Indonesia, keberadaan korupsi sudah memasuki seluruh lini kehidupan sehingga muncul terminologi korupsi sebagai kejahatan luar biasa atau extraordinary crime. Tindak pidana korupsi umpama seperti gunung es, di mana bagian yang tidak terekspos jauh lebih besar jika dibandingkan dengan jumlah kasus yang sudah diproses secara pidana. Salah satu penyebab dari tidak terungkapnya tindak pidana korupsi secara komprehensif disebabkan karena adanya budaya tutup mulut dari para pelaku sehingga tidak dapat membongkar pelaku-pelaku lainnya atau lebih dikenal dengan istilah omerta. Omerta merupakan budaya tutup mulut di dalam jaringan mafia, artinya mafia yang sudah tertangkap memilih untuk tutup mulut dan tidak membocorkan pelaku-pelaku lain yang terlibat dalam kejahatan yang sama. Maka inilah urgensi dari penelitian ini untuk mengungkap bagaimana kebijakan hukum pidana dalam memberantas tradisi omerta tindak pidana korupsi di Indonesia, kemudian bagaimana peranan elemen sistem peradilan pidana dalam pemberantasan tradisi omerta tindak pidana korupsi di Indonesia serta jenis dakwaan yang paling tepat untuk menjerat para pelaku tindak pidana korupsi. Untuk menjawab rumusan masalah tersebut, peneliti menggunakan jenis penelitian empiris untuk mengumpulkan sumber data primer pada Kepolisian Daerah Sumatera Barat, Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat serta Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Padang. Hasil penelitian menunjukkan: Pertama, instrumen hukum dalam hal ini legal substance untuk memberantas tradisi omerta tindak pidana korupsi sudah sangat baik dan masih relevan hingga hari ini yang telah diformulasikan dalam bentuk peraturan perundangan pidana khusus. Kedua, elemen sistem peradilan pidana dalam pemberantasan tindak pidana korupsi juga telah dibentuk lembaga-lembaga khusus dalam penanggulangannya seperti Komisi Pemberantasan Korupsi dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, di mana mereka semua menjalankan tugasnya dengan baik, hanya saja terkendala pada persoalan penganggaran yang tidak berimbang dengan jumlah kasus, di samping juga ada multitafsir dari frasa dalam UU PTPK. Ketiga, adapun bentuk dakwaan yang paling tepat adalah bentuk dakwaan alternatif dan subsidaritas untuk menjerat para pelaku tradisi omerta tindak pidana korupsi di Indonesia. Buku Kebijakan Hukum Pidana dalam Pemberantasan Tradisi Omerta Tindak Pidana Korupsi di Indonesia ini diterbitkan oleh Penerbit Buku Pendidikan Deepublish. Dapatkan buku-buku berkualitas hanya di Toko Buku Online Deepublish. Kami berfokus menjual buku-buku kuliah untuk Mahasiswa di seluruh Indonesia, dengan pilihan terlengkap kamu pasti mendapatkan buku yang Anda cari. Kelebihan kami : *Buku Baru *Original *Pengiriman Cepat *Stok selalu tersedia *Packing aman & rapi *Garansi 100% jika produk rusak/cacat/tidak sesuai KAMI GANTI atau UANG ANDA KEMBALI
Ulasan
Belum ada ulasan.