Deskripsi
Sinopsis Buku Paradigma Otonomi Khusus di Papua Barat |
Buku Paradigma Otonomi Khusus di Papua Barat | Perkembangan dan pertumbuhan otonomi daerah, sejak kemerdekaan hingga sekarang, mengalami berbagai macam lompatan dan perubahan yang cukup signifikan, seirama dengan kemajuan dan peradaban demokrasi otonomi daerah. Tumbuh kembang otonomi daerah serirama dengan perkembangan pemerintah daerah dari berbagai era pemerintahan. Capaian dari model-model demokrasi adalah bukti sejarah dari keinginan luhur cita-cita bangsa Indonesia guna mencapai keadilan sosial bagi masyarakat yang beradab. Keadaan demokrasi dengan pergumulan otonomi daerah di berbagai era adalah sebuah capaian politik, guna mendekatkan pada cita-cita nasional. Berbagai perubahan konstitusi dan peraturan perundangundangan serta kebijakan politik memberikan kontribusi bagi perbaikan otonomi daerah karenanya dapat diketahui, bahwa pergolakan pemikiran otonomi daerah yang seirama dengan sistsem demokarasi dan keinginan politik, adalah sebuah gambaran dinamisasi kehidupan kenegaraan. Otonomi khusus yang ada di Papua, di Aceh serta Yogyakarta adalah kenyataan-kenyataan historis. Khusus untuk otonomi di daerah Papua, merupakan puncak dari kesepakatan nasional agar posisi papua lebih fokus dalam memajukan kesejahteraan masyarakat dalam sebuah bingkai Republik Indonesia. Apabila dicermati secara mendalam parameter yang nyata dapat dipenuhi maka sistem rumah tangga materiil tidak memungkinkan pelaksanaan otonomi seluas-luasnya. Di sisi lain, sistem otonomi formal tidak memenuhi tempat bagi pusat untuk mengambil prakarsa guna mempengaruhi urusan rumah tangga, sedangkan hal ini perlu dalam rangka menjamin pemerataan keadilan dan kesejahteraan sosial. Hubungan kekuasaan antara pusat dan daerah terletak pada pembagian wewenang, tugas dan tanggung jawab antara keduanya. Pembagian tersebut didasarkan pada dayaguna dan hasil guna, penyelenggaraan pemerintahan agar pemerintah daerah tidak melampaui kewenangannya, maka pemerintah pusat melakukan pengawasan atau pengendalian terhadap daerah. Pembentukan tentang pemerintahan daerah diatur dalam UU No.32 tahun 2004, yang didalamnya perlu dibentuk daerah-daerah otonom dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal ini sejalan dengan ketentuan yang terdapat pada pasal 18 ayat (1) Undang-undang Dasar Republik Indonesia yakni Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah provinsi, dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah yang diatur undang-undang dan Pasal 18 ayat (2) Undang-undang Dasar Republik Indonesia yang menyatakan bahwa pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten dan kota, mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. Buku Paradigma Otonomi Khusus di Papua Barat ini diterbitkan oleh Penerbit Buku Pendidikan Deepublish |
Ulasan
Belum ada ulasan.