Buku Pengantar Hukum Pidana Islam

Rp 93.000

Pengarang H. Zainuddin
Institusi IAIN Batusangkar
Kategori Buku Referensi
Bidang Ilmu Hukum
ISBN 978-623-209-218-1
Ukuran 15.5×23 cm
Halaman viii, 132 hlm
Harga Rp.93.000
Ketersediaan Pesan Dulu
Tahun Terbit  2019
Pengiriman

Dikirim dari Sleman, Yogyakarta

Biaya Pengiriman

Akan dihitung saat checkout

Bingung bagimana cara checkout di Toko Buku Online Deepublish Store? Ikuti Panduan Belanja.

Deepublish Menyediakan Berbagai Metode Pembayaran untuk Memudahkan Pembelian.

Metode pembayaran 1
Metode pembayaran 2

Beli Buku ini Sekarang

Deskripsi

Sinopsis Buku Pengantar Hukum Pidana Islam

Buku Pengantar Hukum Pidana Islam|

Buku ini terdiri dari beberapa bab. Bab pertama membahas tentang kajian dasar pidana islam, bab dua membahas tentang sumber-sumber hukum pidana islam, bab tiga membahas tentang pembuktian dalam pidana islam, bab empat membahas tentang sanksi dalam pidana islam, bab lima membahas tentang hudud dalam pidana islam, dan bab enam membahas tentang syubhat dalam pidana islam

Persepsi terhadap hukum pidana Islam, baik bagi ilmuwan Barat maupun ilmuwan muslim masih sangat beragam. Beberapa sarjana muslim Timur Tengah seperti Abdul Qadir Audah1, Abu Zahrah2 dan Ahmad Fathi Bahnasi3 telah mencoba memperkenalkannya secara komprehensif lewat karya yang sangat monumental mereka. Begitu juga sarjana muslim Indonesia seperti Haliman4, Ahmad Hanafi5, Jimly Asshiddiqie6, Topo Santoso7 dan karya yang terbaru ditulis oleh Muhammad Tahmid Nur8. Nampaknya karya-karya ini belum mampu menyamakan persepsi terhadap urgensi Hukum Pidana Islam.

Oleh karena itu kajian dan wacana Hukum Pidana Islam ini perlu diteruskan dan diperbanyak. Sorotan yang cukup tajam terhadap hukum pidana Islam ini terjadi pada pidana hudud dan qishash, karena pidana ini termasuk pidana yang sanksinya telah given. Akan tetapi bukan berarti sanksinya kaku tanpa adat oleransi sedikitpun. Seperti pidana qishash walaupun keputusan hukum telah ditetapkan hukuman mati bagi terpidana masih ada upaya hukum untuk mengajukan peringanan hukuman terhadap keluarganya dalam bentuk pemaafan. Sehingga bila dikabulkan permohonan tersebut terpidana hanya membayar denda (diyat). Begitu juga pidana hudud yang dikesankan tidak manusiawi seperti hukuman rajam, potong tangan cambuk dan lain sebagainya.

Sanksi ini bukanlah sanksi yang dijatuhkan secara serampangan, tetapi dijatuhkan dengan proses pembuktian yang sangat ketat seperti penentuan kriteria saksi dan keterangan yang diberikannya. Untuk pidana zina umpamanya, diperlukan empat orang saksi laki-laki, adil yang sama-sama menyaksikan keempat-empatnya. Bilatidak demikian maka kesaksiannya tidak diterima dan terpidana tidak bias dijatuhi hukuman rajam atau cambuk.

Buku Pengantar Hukum Pidana Islam ini diterbitkan oleh Penerbit Buku Pendidikan Deepublish.

Segera dapatkan buku ini dengan harga termurah, langsung dari penerbit ! Lihat juga kategori buku-buku yang lain :

Buku Biologi Buku Kesehatan | Buku Hukum | Buku Ekonomi | Buku Kimia | Buku Manajemen | Buku Psikologi | Buku Pendidikan | Buku Sosial Politik Buku Metode Riset | Buku Sains dan Teknologi

Informasi Tambahan

Berat 0,5 kg

Review

Belum ada ulasan.

Jadilah yang pertama memberikan ulasan “Buku Pengantar Hukum Pidana Islam”
Paling Laris

Rp 39.000

Paling Laris

Rp 188.000

Paling Laris

Rp 79.000

Paling Laris

Rp 79.000

Ada yang bisa Bang Jon Bantu?

Bantuan, transaksi, reseller dan pertanyaan umum

Ingin pengadaan buku/bahan pustaka dan kerjasama?

Selamat Berbelanja Buku di Deepublish Store