Deskripsi
Sinopsis Buku Perjanjian Kredit Perbankan Dalam Perspektif Welfare State |
Buku Perjanjian Kredit Perbankan Dalam Perspektif Welfare State | Buku ini terdiri dari beberapa bab. Bab pertama membahas tentang kajian terhadap perjanjian atau kontrak, bab dua membahas tentang kajian terhadap perjanjian kredit bank, bab tiga membahas tentang hubungan hukum antara bank dan nasabah dalam perjanjian kredit. Bab empat membahas tentang komposisi perjanjian kredit. Bab lima membahas tentang perlindungan asuransi dalam kredit perbankan, bab enam membahas tentang jaminan/agunan dalam perjanjian kredit, bab tujuh membahas tentang lembaga pengawas perbankan di Indonesia, bab delapan membahas tentang peran negara dalam mewujudkan kesejahteraan di bidang perlindungan konsumen jasa keuangan, dan terakhir bab sembilan membahas tentang teori keadilan kontraktual. Penggunaan istilah perjanjian maupun kontrak sering menimbulkan pemahaman bahwa ke duanya memiliki makna yang berbeda. Buku III titel Kedua KUHPerdata tentang Perikatan-perikatan yang dilahirkan dari kontrak ataupun perjanjian memberikan makna yang sama antara perjanjian dengan kontrak. Peter Mahmud Marzuki memberikan pendapatnya bahwa sistematika Buku III tentang Verbintenis (Perikatan) mengatur mengenai Overeenkomst terjemahan dari perjanjian. Istilah kontrak merupakan terjemahan dari bahasa Inggris contract, sedangkan pengaturan Buku III KUHPerdata tentang Hukum Perikatan berkaitan dengan harta kekayaan atau bisnis. Agreement yang berkaitan dengan bisnis disebut dengan contract, sedangkan untuk yang tidak berkaitan dengan bisnis disebut agreement. Sebagai salah satu fungsi perbankan adalah penyalur dana masyarakat dengan cara memberikan kredit, sehingga melahirkan hubungan hukum antara bank (kreditor) dan nasabah sebagai peminjam dana (debitor). Pemberian kredit bank ini merupakan suatu perjanjian antara bank dengan nasabah (debitor). Perjanjian tersebut lahir berdasarkan kesepakatan pinjam meminjam antara kreditor dan debitor. Pengertian perjanjian kredit tidak dirumuskan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, akan tetapi hubungan antara nasabah dan bank adalah kesepakatan pinjam meminjam, yang merupakan bagian dari pengertian kredit itu sendiri. Mariam Darus Badrulzaman mengenai perjanjian kredit adalah perjanjian pinjam meminjam di dalam KUHP Pasal 1754. Buku Perjanjian Kredit Perbankan Dalam Perspektif Welfare State ini diterbitkan oleh Penerbit Buku Pendidikan Deepublish. Lihat juga kategori buku-buku yang lain: Buku Biologi | Buku Kesehatan | Buku Hukum | Buku Ekonomi | Buku Kimia | Buku Manajemen | Buku Psikologi | Buku Pendidikan | Buku Sosial Politik | Buku Metode Riset | Buku Sains dan Teknologi |
Ulasan
Belum ada ulasan.