Deskripsi
Sinopsis Buku Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual Berdasarkan Prinsip Syariah dan Implementasinya pada Negara Kesejahteraan |
Buku Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual Berdasarkan Prinsip Syariah dan Implementasinya pada Negara Kesejahteraan | Buku ini terdiri dari beberapa bab. Bab pertama berisi pendahuluan, bab dua membahas tentang perbandingan HKI dalam perspektif syariah, TRIPs, dan sistem hukum Indonesia; dan yang terakhir yaitu bab tiga tentang perlindungan HKI berdasarkan prinsip syariah dan implementasinya pada negara kesejahteraan Indonesia Kenyataan saat ini bahwa perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Indonesia didasarkan kepada persetujuan antara Indonesia dengan WTO (World Trade Organization) yang merupakan satu-satunya organisasi internasional yang mengatur perdagangan internasional terkait dengan persetujuan tentang Aspek Dagang dari Hak Kekayaan Intelektual (TRIPs/Trade Related aspects of Intellectual Property Rights). Dengan kata lain konsep perlindungan HKI yang diterapkan di Indonesia mengadopsi konsep “pemikiran barat”, yaitu; HKI dianggap sebagai “hak milik pribadi dalam bentuk intangible. Oleh karena itu, HKI menimbulkan suatu bentuk kekayaan yang dapat ditangani seperti halnya dengan harta kekayaan lainnya, dan yang dapat diberikan, digadaikan dan dilisensikan”1. “Pada dasarnya, syariat Islam bersifat internasional universal”142. Agama Islam bersumber dari wahyu (Al-Qur’an) dan Sunnah (Al-Hadist) sedangkan ajaran Islam bersumber dari ra’yu (akal pikiran) manusia melalui ijtihad. Ajaran Islam adalah penjelasan agama Islam143. Sedangkan kerangka dasar agama Islam adalah; (1) akidah, (2) syariah, dan (3) akhlak144. Adapun ciri-ciri dari hukum Islam dapat diuraikan seperti dibawah ini145: a. “Merupakan bagian dan bersumber dari agama Islam. b. Mempunyai hubungan yang erat dan tidak dapat dipisahkan dari iman atau akidah dan kesusilaan atau akhlak Islam. c. Mempunyai dua istilah kunci yakni; (a) syariat, dan (b) fiqih.d. Terdiri dari dua bidang utama yakni; (a) ibadah, dan (b) muamalah dalam arti yang luas. e. Struktur berlapis, terdiri dari; (a) nas atau teks Alquran, (b) Sunnah Nabi Muhammad (untuk syariat), (c) hasil ijtihad manusia yang memenuhi syarat tentang wahyu dan sunnah, (d) pelaksanaannya dalam praktik baik (i) berupa keputusan hakim, maupun (ii) berupa amalan-amalan umat Islam dalam masyarakat (untuk fiqih). f. Mendahulukan kewajiban dari hak, amal dari pahala. Buku Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual Berdasarkan Prinsip Syariah dan Implementasinya pada Negara Kesejahteraan ini diterbitkan oleh Penerbit Buku Pendidikan Deepublish. Lihat koleksi buku lainnya di : Toko Buku Online Deepublish |
Ulasan
Belum ada ulasan.