Buku Pidana Denda

Rp 70.000

Pengarang Dr. Juju Samsudin Saputra, S.H., M.H
Institusi Universitas 17 Agustus 1945 Cirebon
Kategori Buku Referensi
Bidang Ilmu Hukum
ISBN 978-602-280-349-2
Ukuran A5
Halaman
x, 151 hlm
Harga Rp.70.000
Ketersediaan Pesan Dulu
Pengiriman

Dikirim dari Sleman, Yogyakarta

Biaya Pengiriman

Akan dihitung saat checkout

Bingung bagimana cara checkout di Toko Buku Online Deepublish Store? Ikuti Panduan Belanja.

Deepublish Menyediakan Berbagai Metode Pembayaran untuk Memudahkan Pembelian.

Metode pembayaran 1
Metode pembayaran 2

Beli Buku ini Sekarang

Deskripsi

Sinopsis Buku Pidana Denda

Buku Pidana Denda |

Dengan terbitnya buku Hukum Pidana denda ini yang membahas tentang kebijaksanaan hukum pidana denda, kebaikan dan kelemahan hukum pidana denda yang ditulis oleh Dr Juju Samsudin Saputra, S.H., M.H., kami atas nama Rektor Universitas Tujuh Belas Agustus 1945 Cirebon, merasa gembira dan bangga karena penulis merupakan salah satu Dosen di Fakultas Hukum (UNTAG) Cirebon.

Buku ini dapat dipakai sebagai acuan bagi para mahasiswa, Hakim, Para Praktisi Hukum di Indonesia dan pengembangan ilmu hukum di Indonesia, dengan terbitnya buku ini sebagai daya tarik buat para dosen untuk menulis karya ilmiahnya, karena kami yakin masih banyak karya-karya ilmiah yang belum diterbitkan.

Selamat dan sukses atas keberhasilan penulis menerbitkan buku ini dan terus berkarya untuk menambah amal jariah kita dalam bidang pengembangan ilmu.

Di kalangan ahli hukum, istilah “pidana” sering diartikan sama dengan istilah “hukuman”; Demikian pula istilah “pemidanaan” diartikan sama dengan “penghukuman”.

Mengenai istilah “pidana” dan “hukuman”, istilah “pemidanaan” dan “penghukuman”, penulis setuju dengan pendapat beberapa ahli hukum yang berusaha memisahkan pengertian istilah-istiah tersebut. Prof. Moelyatno misalnya mengatakan, “istilah “hukuman” berasal dari kata “straf” dan istilah “dihukum” berasal dari perkataan “wordt gestraft” adalah istilah-istilah yang konvensional. Sedang istilah “pidana” untuk menggantikan kata “straf“ dan “diancam dengan pidana” untuk menggantikan kata “wordt gestraft’ merupakan istilah yang inkonvensional. “Dihukum” berarti diterapi hukum, baik hukum pidana maupun hukum perdata. Sedang “hukuman” adalah hasil atau akibat dari penerapan hukum tadi yang maknanya lebih luas daripada pidana, sebab mencakup juga keputusan hakim dalam lapangan hukum perdata.

Buku Pidana Denda ini diterbitkan oleh Penerbit Buku Pendidikan Deepublish. 

Buku Matematika | Buku Psikologi | Buku Filsafat | Buku Agama Islam Buku Kedokteran | Buku Ilmu Komunikasi | Buku Bahasa dan Sastra | Buku Sains dan Teknologi | Buku Pendidikan 

Informasi Tambahan

Berat 0,2 kg

Ulasan

Belum ada ulasan.

Jadilah yang pertama memberikan ulasan “Buku Pidana Denda”
Paling Laris

Rp 39.000

Paling Laris

Rp 188.000

Paling Laris

Rp 79.000

Paling Laris

Rp 79.000

Ada yang bisa Bang Jon Bantu?

Bantuan, transaksi, reseller dan pertanyaan umum

Ingin pengadaan buku/bahan pustaka dan kerjasama?

Selamat Berbelanja Buku di Deepublish Store