Deskripsi
Sinopsis Buku Gugurnya Kewenangan Penuntutan
Buku Gugurnya Kewenangan Penuntutan
Tidak selamanya orang yang melakukan perbuatan pidana, otomatis dapat dituntut oleh penuntut umum di pengadilan. Hal ini disebabkan antara lain gugurnya kewenangan penuntutan dan menjalankan pidana (Vervel van het recht tot strafvordering en van de straf) sebagaimana diatur di dalam Pasal 76 sampai dengan Pasal 85 Bab VIII Buku I Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Buku ini semakin menarik oleh karena juga membahas mengenai gugurnya kewenangan penuntutan dikaitkan dengan KUHP terbaru, yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang akan diberlakukan di tahun 2026, bahkan judul buku ini disesuaikan dengan judul dalam KUHP terbaru hal mengenai “Gugurnya Kewenangan Penuntutan” sebagaimana diatur di dalam Pasal 132 sampai dengan Pasal 139, sehingga buku ini tidak akan kehilangan momentumnya manakalah KUHP Terbaru tersebut diberlakukan.
Buku Gugurnya Kewenangan Penuntutan ini diterbitkan oleh Penerbit Buku Pendidikan Deepublish.
Dapatkan buku-buku berkualitas hanya di Toko Buku Online Deepublish. Kami berfokus menjual buku-buku kuliah untuk Mahasiswa di seluruh Indonesia, dengan pilihan terlengkap kamu pasti mendapatkan buku yang Anda cari.
Kelebihan kami :
*Buku Baru
*Original
*Pengiriman Cepat
*Stok selalu tersedia
*Packing aman & rapi
*Garansi 100% jika produk rusak/cacat/tidak sesuai KAMI GANTI atau UANG ANDA KEMBALI
Rekomendasi Buku Lainnya
Buku Ekonomi | Buku Akuntansi | Buku Bahasa Inggris | Buku Hukum | Buku Novel
Review
Belum ada ulasan.