Deskripsi
Sinopsis Buku Hukum Pidana Di Bidang Sumber Daya Alam
Buku Hukum Pidana Di Bidang Sumber Daya Alam| Penggunaan sanksi pidana dalam praktik legislatif saat ini menunjukkan adanya peningkatan. Pidana saat ini dapat ditemukan dalam berbagai peraturan perundang-undangan ¾ interaksi norma hukum pidana dengan norma dalam berbagai lapangan bidang hukum seperti hukum perdata, hukum administrasi negara, hukum internasional dan lain sebagainya, ¾ semakin masif. Intensitas hubungan norma hukum pidana dengan norma hukum administratif dapat terlihat dengan adanya Bab Ketentuan Pidana dalam berbagai undang-undangan antara lain Undang-Undang Nomor 10 tahun 1997 tentang Ketenaganukliran (UU Ketenaganukliran), Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas). Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan jo. Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (UU Perikanan), Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan (UU Ketenagalistrikan), Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi (UU Panas Bumi), Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan (UU Perkebunan), dan lain sebagainya. Norma hukum pidana dalam berbagai peraturan perundang-undangan sebagaimana disebut diatas dikategorikan sebagai Administrative penal law (verwaltungsstrafrecht). Keberadaan ketentuan pidana dalam UU Ketenagalistrikan, UU Migas, UU Perikanan dan UU Minerba menarik dan layak untuk mendapat perhatian serius. Hal tersebut dikarenakan fungsi norma hukum pidana dalam undang-undang yang masuk dalam kelompok undang-undang di bidang SDA berfungsi untuk melindungi kepentingan bangsa dan negara atas sumber daya alam dari berbagai perbuatan yang mengancam keberlanjutan dan kelestarian pengelolaan SDA demi mencapai sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, mendorong agar setiap orang menghormati dan menaati norma hukum administratif yang mengatur pengelolaan dan pemanfaatan SDA dan untuk mencegah terjadinya tindak pidana di bidang di bidang SDA melalui penegakan hukum yang tegas sehingga menimbulkan pengaruh mendidik. Kajian yang dimuat dalam tulisan ini mengungkapkan bagaimana pengaturan kebijakan hukum pidana dalam UU Ketenagalistrikan, UU Migas, UU Perikanan dan UU Minerba saat ini, dan dilengkapi dengan analisis terhadap kelemahan kebijakan formulasinya sehingga dapat dijadikan sebagai masukan pembaharuan ketentuan pidana dalam UU Ketenagalistrikan, UU Migas, UU Perikanan dan UU Minerba di masa depan. Buku Hukum Pidana Di Bidang Sumber Daya Alam ini diterbitkan oleh Penerbit Buku Pendidikan Deepublish. Lihat juga kategori buku-buku yang lain di Toko Buku Online Deepublish : Buku Novel | Buku Matematika | Buku Resep | Buku Psikologi | Buku Agama Islam | Buku Kedokteran | Buku Ekonomi | Buku Peternakan | Buku Sosial Politik | Buku Kebidanan |
Ulasan
Belum ada ulasan.