Buku Panduan Perpajakan dalam Belanja Desa

Rp 81.000

 
Penulis Irawan Purwo Aji
Institusi
Kategori Buku Referensi 
Bidang Ilmu Ekonomi
ISBN 978-623-209-054-5
Ukuran 17.5×25 cm
Halaman vi, 89 hlm
Ketersediaan Pesan Dulu
Tahun 2019
Pengiriman

Dikirim dari Sleman, Yogyakarta

Biaya Pengiriman

Akan dihitung saat checkout

Bingung bagimana cara checkout di Toko Buku Online Deepublish Store? Ikuti Panduan Belanja.

Deepublish Menyediakan Berbagai Metode Pembayaran untuk Memudahkan Pembelian.

Metode pembayaran 1
Metode pembayaran 2

Beli Buku ini Sekarang

Deskripsi

Sinopsis Buku Panduan Perpajakan dalam Belanja Desa

Buku Panduan Perpajakan dalam Belanja Desa

Pengertian Desa menurut Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Seperti halnya Pemerintahan Pusat dan Pemerintahan Daerah, di Desa di kenal dengan adanya Pemerintahan Desa. Pemerintahan Desa merupakan penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pengelolaan jalannya Pemerintahan Desa saat ini dikelola atau dilaksanakan oleh Pemerintah Desa. Pemerintah Desa terdiri dari Kepala Desa atau yang disebut lain dan dibantu oleh Perangkat Desa. Perangkat Desa diangkat oleh Kepala Desa dan bertugas untuk membantu jalannya Pemerintahan Desa.Sebagai sebuah institusi, Desa juga memiliki Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagai pedoman atau dasar pengelolaan keuangan Desa dalam masa 1 (satu) tahun anggaran yang dimulai 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember. Keuangan Desa merupakan semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa.Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD) adalah Kepala Desa. Sedangkan Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD) adalah Sekretaris Desa, sebagai koordinator, Kaur dan Kasi, serta Kaur Keuangan. Kaur dan Kasi bertugas sebagai pelaksana kegiatan anggaran, sedangkan Kaur Keuangan melaksanakan fungsi kebendaharaan.

Buku ini terdiri dari beberapa bab. Bab pertama membahas tentang belanja desa, bab dua membahas tentang pengadaan barang dan jasa di desa, bab tiga membahas tentang  pengenaan pajak atas belanja desa, bab empat membahas tentang pph pasal 21, dan bab lima membahas tentang pph pasal 22.

Adapun bab enam membahas tentang pph pasal 23, bab tujuh membahas tentang pph pasal 4 ayat 2, bab delapan membahas tentang pajak pertambahan nilai, bab sembilan membahas tentang bea materai, dan bab sepuluh membahas tentang bab x contoh kasus.

Buku Panduan Perpajakan dalam Belanja Desa ini diterbitkan oleh Penerbit Buku Pendidikan Deepublish.

Dapatkan buku-buku berkualitas hanya di Toko Buku Online Deepublish. Kami berfokus menjual buku-buku kuliah untuk Mahasiswa di seluruh Indonesia, dengan pilihan terlengkap kamu pasti mendapatkan buku yang Anda cari.

Kelebihan kami :

*Buku Baru
*Original
*Pengiriman Cepat
*Stok selalu tersedia
*Packing aman & rapi
*Garansi 100% jika produk rusak/cacat/tidak sesuai KAMI GANTI atau UANG ANDA KEMBALI

Informasi Tambahan

Berat 0,3 kg

Review

Belum ada ulasan.

Jadilah yang pertama memberikan ulasan “Buku Panduan Perpajakan dalam Belanja Desa”
Paling Laris

Rp 39.000

Paling Laris

Rp 188.000

Paling Laris

Rp 79.000

Paling Laris

Rp 79.000

Ada yang bisa Bang Jon Bantu?

Bantuan, transaksi, reseller dan pertanyaan umum

Ingin pengadaan buku/bahan pustaka dan kerjasama?

Selamat Berbelanja Buku di Deepublish Store