Prinsip-Prinsip Perlindungan Konsumen

Prinsip-Prinsip Perlindungan Konsumen

A.   Dasar Hukum

Dasar hukum pokok dari perlindungan konsumen diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU No. 8/ 1999).

B.      Definisi Konsumen dan Pengusaha / Pelaku Usaha

“Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.” (pasal 1 angka 2).

Jadi, konsumen di sini merupakan “pemanfaat atau pengguna barang atau jasa, baik untuk diri-sendiri ataupun untuk orang lain.”

Pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.”

(Pasal 1 Angka 3). Artinya, pelaku usaha yang diikat oleh undang-undang ini adalah para pengusaha yang berada di Indonesia, melakukan usaha di Indonesia.

 C.   Hak dan Kewajiban

prinsip prinsip perlindungan konsumen

Program Afiliasi

Hak dan kewajiban konsumen diatur dalam pasal 4 dan 5 UU No. 8 / 1999. Aturan Pembuatan Klausula Baku (Ketentuan atau Perjanjian yang dibuat Pelaku Usaha) :

Pasal 18 ayat 1 menentukan bahwa Pelaku usaha dilarang membuat atau mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen dan/atau perjanjian dalam memperdagangkan barang atau jasa, yang isinya:

 a. menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha;

 b. menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali barang yang dibeli konsumen; (catatan: biasanya dibuat nota bertuliskan: “Barang yang sudah dibeli dilarang dikembalikan.”)

 c. menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali uang yang dibayarkan atas barang dan/atau jasa yang dibeli oleh konsumen;

 d. menyatakan pemberian kuasa dari konsumen kepada pelaku usaha baik secara langsung maupun tidak langsung untuk melakukan segala tindakan sepihak yang berkaitan dengan barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran; (catatan: biasanya klausula ini dicantumkan di perjanjian leasing).

 e. mengatur perihal pembuktian atas hilangnya kegunaan barang atau pemanfaatan jasa yang dibeli oleh konsumen;

Program Afiliasi

 f. memberi hak kepada pelaku usaha untuk mengurangi manfaat jasa atau mengurangi harta kekayaan konsumen yang menjadi obyek jual beli jasa;

 g. menyatakan tunduknya konsumen kepada peraturan yang berupa aturan baru, tambahan, lanjutan dan/atau pengubahan lanjutan yang dibuat sepihak oleh pelaku usaha dalam masa konsumen memanfaatkan jasa yang dibelinya; (catatan: ini juga banyak terjadi dalam perjanjian kredit dengan bank, ketentuan kampus tentang tatacara pembayaran biaya pendidikan, dan lain-lain).

 h. menyatakan bahwa konsumen memberi kuasa kepada pelaku usaha untuk pembebanan hak tanggungan, hak gadai, atau hak jaminan terhadap barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran. (catatan: klausula ini juga banyak dipakai dalam perjanjian leasing atau beli tanah-rumah secara angsuran).

D. Sanksi Hukum Sanksi Administratif

Badan penyelesaian sengketa konsumen berwenang menjatuhkan sanksi administratif terhadap pelaku usaha yang melanggar pasal 19 ayat 2 dan ayat 3, pasal 20, pasal 25, dan pasal 26. Sanksi administratif berupa penetapan ganti rugi paling banyak Rp, 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). (Pasal 60).

Terimakasih sudah membaca artikel Prinsip-Prinsip Perilaku Konsumen, baca juga artikel yang lain :

  1. Cara mengatasi konsumen marah
  2. Rekomendasi buku pegangan mahasiswa ekonomi

  [Unggul Pebri Hastanto]

Subagyo. 2010. Buku Sederhana Memahami Prinsip-Prinsip Perlindungan Konsumen. Surabaya

Tinggalkan komentar