Deskripsi
Sinopsis Buku Pengaturan Kewenangan KPK dan Polri dalam Penyidikan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia
Buku Pengaturan Kewenangan KPK dan Polri dalam Penyidikan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia Salah satu persoalan yang paling membutuhkan perhatian serius adalah masalah tindak pidana korupsi yang terjadi di dalam negara Indonesia. Korupsi telah menjalar hampir di tiap-tiap institusi negara yang menjadikannya seperti penyakit yang perlahan-lahan menggerogoti Negara. Diakui atau tidak, praktik korupsi yang terjadi dalam bangsa ini telah menimbulkan banyak kerugian. Tidak saja bidang ekonomi, maupun juga dalam bidang politik, sosial budaya, maupun keamanan. Tindak pidana korupsi di Indonesia semakin meluas dan telah terjadi secara sistemik.Dampak yang ditimbulkan oleh tindak pidana korupsi pun meluas dan sistemik. Maka tindak pidana korupsi yang sebelumnya hanya merupakan kejahatan biasa kemudian digolongkan menjadi kejahatan yang luar biasa. Meluas dan sistemiknya tindak pidana korupsi serta dampaknya itu akan diperparah manakala pengaturan kewenangan antara para penegakhukum juga tidak sistemik atau saling bertentangan. Sekarang ini tindak pidana Korupsi ditangani beberapa lembaga yang berdasarkan peraturan perundang-undangan mempunyai tugas dan wewenang dalam penyidikan yakni sejak berlakunya Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Undang Undang Nomor 14 Tahun 1970 jo Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia dan Pasal 14 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Merujuk kepada Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, tidak ada lagi hukum acara pidana lain yang berlaku di Indonesia. Hal tersebut juga berarti bahwa terhadap tindak pidana korupsi, harus dilakukan penyidikan berdasarkan Pasal 106 sampai dengan 136 KUHAP oleh penyidik menurut Pasal 1 angka 1 sampai dengan Pasal 5, yaitu Polisi. Sedangkan penuntutan tindak pidana dilakukan menurut Pasal 137 sampai dengan Pasal 144 KUHAP oleh penuntut umum (Pasal 1 angka 6 dan 7 KUHAP), yaitu Jaksa. Buku Pengaturan Kewenangan KPK dan Polri dalam Penyidikan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia ini diterbitkan oleh Penerbit Buku Pendidikan Deepublish. Dapatkan buku-buku berkualitas hanya di Toko Buku Online Deepublish. Kami berfokus menjual buku-buku kuliah untuk Mahasiswa di seluruh Indonesia, dengan pilihan terlengkap kamu pasti mendapatkan buku yang Anda cari. Kelebihan kami : *Buku Baru *Original *Pengiriman Cepat *Stok selalu tersedia *Packing aman & rapi *Garansi 100% jika produk rusak/cacat/tidak sesuai KAMI GANTI atau UANG ANDA KEMBALI
Ulasan
Belum ada ulasan.