Deskripsi
Sinopsis Buku Pengawasan dalam Badan Layanan Umum
Buku Pengawasan dalam Badan Layanan Umum| Instansi pemerintah dapat ditinjau dari sudut mechanic view, sebagai bagian dari birokrasi, atau organic view, sebagai organisasi yang berkembang dinamis. Dari kacamata organic view, instansi pemerintah dapat dipersepsikan sebagai agen pemerintah untuk melayani masyarakat (public service agency). Fungsi ini bersifat dinamis dan dapat ditransformasikan ke dalam bentuk autonomous agency, yaitu semacam badan otonom yang tetap menjadi bagian pemerintah dan melaksanakan kaidah-kaidah bisnis yang sehat, namun tidak mengutamakan mencari keuntungan. Sejalan dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, pemerintah memperkenalkan Pola PKBLU bagi satker yang menyediakan layanan kepada masyarakat. Secara khusus ketentuan mengenai PK BLU diatur pada pasal 68 dan 69 UndangUndang dimaksud, yang kemudian diterjemahkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2005 tentang PK BLU. Hal ini membuka koridor baru bagi penerapan basis kinerja ini di lingkungan pemerintah. Dengan Pasal 68 dan Pasal 69 dari undang-undang tersebut, instansi pemerintah yang tugas pokok dan fungsinya memberi pelayanan kepada masyarakat dapat menerapkan pola pengelolaan keuangan yang fleksibel dengan menonjolkan produktivitas, efisiensi, dan efektivitas. Instansi BLU ini diharapkan menjadi contoh konkret yang menonjol dari penerapan manajemen keuangan berbasis pada hasil kinerja. Secara khusus, peluang menjadi satker BLU terbuka bagi satker pemerintah yang melaksanakan tugas operasional pelayanan publik (seperti layanan kesehatan, pendidikan, pengelolaan kawasan, dan lisensi), untuk membedakannya dari fungsi pemerintah sebagai regulator dan penentu kebijakan. Praktik ini telah berkembang luas di mancanegara berupa upaya pengagenan (agencification) aktivitas yang tidak harus dilakukan oleh lembaga birokrasi murni, tetapi diselenggarakan oleh instansi yang dikelola ala bisnis (business like) sehingga pemberian layanan kepada masyarakat menjadi lebih efisien dan efektif. Dengan Pola PK BLU, fleksibilitas diberikan dalam rangka pelaksanaan anggaran, termasuk pengelolaan pendapatan dan belanja, pengelolaan kas, dan pengelolaan aset. Kepada satker BLU juga diberikan kesempatan untuk mempekerjakan tenaga profesional non PNS serta kesempatan pemberian imbalan jasa kepada pegawai sesuai dengan kontribusinya. Sebagai penyeimbang, satker BLU dikendalikan secara ketat dalam perencanaan dan penganggarannya, serta dalam pertanggungjawabannya. BLU berperan sebagai agen dari menteri/pimpinan lembaga induknya dengan menandatangani kontrak kinerja (a contractual performance agreement), di mana menteri/ pimpinan lembaga induk bertanggung jawab atas kebijakan layanan yang hendak dihasilkan, dan satker BLU bertanggung jawab untuk menyajikan layanan yang diminta. Buku Pengawasan dalam Badan Layanan Umum ini diterbitkan oleh Penerbit Buku Pendidikan Deepublish. Lihat juga kategori buku-buku yang lain: Buku Biologi | Buku Kesehatan | Buku Hukum | Buku Ekonomi | Buku Kimia | Buku Manajemen | Buku Psikologi | Buku Pendidikan | Buku Sosial Politik | Buku Metode Riset | Buku Sains dan Teknologi
Ulasan
Belum ada ulasan.