Hukum Privat termasuk salah satu kasus yang paling banyak kita temukan dalam kehidupan sehari-hari. Bahkan kasusnya bisa dibilang lumayan sepele. Salah satu contohnya kasus mbah Minah (55 Tahun) yang masuk penjara selama 1 bulan 15 hari di PN Purwokerto dengan alasan karena mencuri 3 buah coklat di kebun milik PT Rumpun Sari Anton.
Selain hukum privat, ada juga yang yang disebut hukum publik. Namun pada kesempatan kali ini akan fokus hukum privat. Lantas, apa sih yang dimaksud dengan hukum privat? Langsung simak ulasan berikut.
Daftar Isi
Pengertian Hukum Privat
Nah bagi kamu yang belum tahu apa itu hukum privat? Hukum privat adalah ketentuan hukum yang mengatur kepentingan individu dengan individu lain, atau individu dengan warga negara yang lain.
Setiap individu yang terlibat, mendapatkan kebebasan menentukan tindakan hukum sendiri-sendiri. Dimana negara sebagai mediator bagi para individu. Di dalam hukum privat, terdapat dua cakupan hukum yang meliputi hukum perdata dan hukum dagang.
Ciri Hukum Privat
Setelah mengetahui pengertian hukum privat dan hukum publik secara umum, kamu juga perlu mengetahui ciri-ciri hukum privat. Berikut ulasannya
1. Fokus pada perilaku dalam masyarakat yang bersifat individual
Seperti yang sudah disinggung sekilas di atas. Bahwa hukum privat mengurus masalah hukum yang dilakukan oleh perseorangan dengan perseorangan. Atau perorangan dengan kelompok masyarakat, atau bisa juga berlaku sebaliknya.
2. Tetap ada monitor dari badan yang berwenang
Saat berbicara tentang hukum, pasti ada monitoring yang dilakukan oleh pihak-pihak yang berwenangan. Salah satu fungsi monitoring untuk mengetahui apakah terjadi penyelewengan atau tidak. Selain itu juga dapat memberikan bobot akan pentingnya aturan hukum.
3. Peraturan bersifat memaksa
Tidak ada aturan yang sifatnya menyenangkan. Hampir semua peraturan bersifat memaksa dan tidak menyenangkan. Karena sifatnya yang memaksa inilah, yang mendorong orang untuk patuh dan tidak melanggar. Bisa kita bayangkan jika tidak ada aturan tegas, maka tatanan kehidupan masyarakat kita akan terlihat berantakan dan amburadul.
4. Pelanggar yang terbukti mendapatkan sanksi tegas
Setiap warga Negara, tanpa terkecuali, setiap pelanggar wajib mendapatkan sanksi tegas. Meski dalam kasus yang terjadi di lapangan, banyak pelanggaran kasus suap atau semacamnya yang tidak terendus oleh pihak berwajib.
Terkadang masyarakat pun bisa menjadi pengawas atas pelanggaran-pelanggaran yang terjadi di dalam masyarakat. Yang kemudian bisa diberikan sanksi jelas. Apalagi di era teknologi seperti sekarang ini. Netizen kini memiliki kekuatan masa yang luar biasa.
5. Memuat perintah atau larangan
Ciri hukum privat sudah jelas, memuat perintah dan larangan. Perintah dan larangan itu pun muncul dari berbagai jalan. Bisa perintah dari atasan pemerintah, perundangan-undangan dan dan masih banyak lagi.
6. Aturan larangan dan perintah wajib dipatuhi oleh seseorang
Setiap perintah dan larangan yang termuat, wajib dipatuhi oleh seseorang dan warga masyarakat. Jika terbukti melanggar, maka akan mendapatkan sanksi tegas. Bentuk sanksi pun beragam, bergantung dari masing-masing kasus yang dialami.
Itulah keenam ciri hukum privat. Dari keenam ciri di atas, hukum tetaplah hukum. Dimana setiap aturan yang tertuang bersifat mengatur, demi menjaga tatanan masyarakat tetap terjaga kondusif.
Baca Juga:
Perbedaan Hukum Privat dan Publik
Perbedaan hukum privat dengan hukum publik dapat dilihat dari empat kriteria, yang akan kita ulas sebagai berikut.
1. Dilihat Dari Subyeknya
Jika dilihat dari subjeknya, maka hukum privat bersifat individu dan individu pemerintah. Sementara hukum publik subjeknya adalah pemerintah atau individu yang memiliki kasus dengan pemerintah atau antar negara.
2. Hubungan Hukum
Sementara jika dilihat dari hubungan hukum, maka hukum privat bersifat otonom dan horizontal antara individu dengan individu lain.
Sebaliknya, hubungan hukum pada hukum publik bersifat vertikal yang berkaitan dengan kasus sepihak antar negara dengan individu ataupun berurusan antar individu dengan pihak antar negara.
3. Sifat Norma
Bisa dibilang sifat norma pada hukum privat jauh lebih ringan dibandingkan dengan hukum publik. Dimana hukum privat bersifat memaksa dan ada pula yang bentuknya tidak memaksa. Sementara hukum publik bersifat lebih aku, karena bersifat memaksa, tidak ada toleransi sekecil apapun.
4. Konsekuensi
Perbedaan hukum privat dan hukum publik dari segi konsekuensinya. Pada hukum privat konsekuensinya bersifat lapangan hukum privat, berlaku juga dengan hukum publik yang konsekuensinya bersifat lapangan hukum publik.
Dari keempat perbedaan hukum privat dan hukum publik di atas, jika dibuat kesimpulan, kamu bisa lihat tabel perbedaan di bawah ini.
No | Kriteria | Hukum Privat | Hukum Publik |
---|---|---|---|
1 | Subjeknya | Individu Individu dengan pemerintah | Pemerintah Individu |
2 | Hubungan hukum | Otonom Horizontal antar individu dengan individu | Vertikal Sepihak antar negara dengan individu |
3 | Sifat norma | Tidak memaksa Memaksa | Memaksa |
4 | Konsekuensi | Lapangan hukum privat | Lapangan hukum publik |
Contoh Hukum Private
Belum lengkap rasanya jika belum ada contoh kasus yang termasuk ke dalam hukum privat. Berikut beberapa contohnya.
1. Hukum Keluarga
Hukum keluarga meliputi berbagai aspek kehidupan keluarga, seperti pernikahan, warisan, dan sebagainya. Tujuan penerapan hukum ini adalah melindungi hak-hak setiap anggota keluarga dan menyelesaikan sengketa keluarga secara adil dan damai.
2. Hukum Perjanjian
Hukum perjanjian mengatur tentang perjanjian antara dua pihak atau lebih. Contohnya, perjanjian jual-beli, perjanjian bisnis, dan sebagainya. Perjanjian merupakan kesepakatan yang terjadi antara dua orang atau lebih. Ketentuan umum mengenai perjanjian diatur dalam KUH Perdata.
Suatu perjanjian dianggap sah dan mengikat secara hukum apabila terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak, para pihak telah cakap secara hukum, objek perjanjiannya jelas dan pasti, dan tujuannya tidak bertentangan dengan hukum.
3. Hukum Perdata
Hukum perdata mengatur hak dan kewajiban setiap orang dalam kehidupan sehari-hari. Hukum perdata mengatur hubungan antar individu dalam masyarakat. Hukum ini membantu setiap individu untuk hidup damai dan teratur.
4. Hukum Dagang
Hukum dagang mengatur aktivitas bisnis dan perdagangan. Hukum ini menjadi pedoman bagi pelaku usaha untuk melaksanakan aktivitas bisnisnya. Hukum dagang mengatur segala sesuatu yang berkaitan dengan bisnis, seperti pendirian usaha, perjanjian dagang, dan sebagainya.
Tujuan hukum dagang adalah mendorong pertumbuhan ekonomi, melindungi kepentingan pelaku usaha, dan menjaga ketertiban dalam dunia usaha.
Kesimpulan
Itulah beberapa contoh hukum privat. masih ada banyak hukum lain, misal hukum kekeluargaan, perikataan, perceraian dan masalah warisan. Semoga sedikit ulasan ini bermanfaat. (Irukawa Elisa)
Lulusan Sarjana Teknik Sipil serta memiliki ketertarikan di bidang Pendidikan, Bisnis dan Wisata, saya juga memiliki ketertarikan di dunia penulisan SEO, copywriting, content writing, dan content marketing.