Ada dua kelompok hukum, yaitu hukum privat dan hukum publik. Tujuan diterapkannya hukum adalah untuk menciptakan keadilan di lingkungan bermasyarakat. Hukum ini lebih berfokus pada kepentingan perseorangan.
Hukum privat berisi berbagai perintah atau larangan. Pelaksanaannya diawasi oleh pihak yang berwenang. Kalau ada yang melanggar hukum tersebut, maka akan diberikan sanksi yang tegas.
Artikel kali ini akan membahas tentang perbedaan hukum private dengan hukum publik.
Daftar Isi
Pengertian Hukum Privat
Apakah kamu tahu apa itu hukum privat? Hukum privat adalah hukum yang mengatur hubungan antar individu dalam masyarakat (hubungan perorangan). Hukum privat mengatur hubungan satu orang dengan orang yang lain. Jadi, hukum ini berfokus pada kepentingan perorangan.
Hukum privat mengatur hak dan kewajiban perorangan. Sanksi yang diberikan oleh hukum privat bisa berbeda, tergantung dengan kondisi dan situasinya. Contoh sanksi yang dapat diberikan adalah menganti sejumlah uang berdasarkan kerugian yang telah timbul.
Dalam hukum privat, para pihak mempunyai kebebasan yang luas untuk mengatur hubungan hukum sesuai dengan kesepakatan bersama. Hukum ini lebih mementingkan kepentingan individu atau kelompok kecil daripada kepentingan umum.
Pengertian Hukum Publik
Setelah membahas tentang hukum privat, kamu harus tau apa itu hukum publik? Hukum publik adalah hukum yang mengatur masyarakat dan negara yang mengutamakan kepentingan umum. Hukum publik bertujuan untuk menjaga keadilan antara individu (warga negara) dan pemerintah.
Contoh Hukum Privat
Penjelasan empat jenis hukum privat beserta contohnya sebagai berikut:
- Hukum Keluarga: Hukum keluarga meliputi berbagai aspek kehidupan keluarga, seperti pernikahan, warisan, dan sebagainya. Tujuan penerapan hukum ini adalah melindungi hak-hak setiap anggota keluarga dan menyelesaikan sengketa keluarga secara adil dan damai.
- Hukum Perjanjian: Hukum perjanjian mengatur tentang perjanjian antara dua pihak atau lebih. Contohnya, perjanjian jual-beli, perjanjian bisnis, dan sebagainya. Perjanjian merupakan kesepakatan yang terjadi antara dua orang atau lebih
- Hukum Perdata: Hukum perdata mengatur hak dan kewajiban setiap orang dalam kehidupan sehari-hari. Hukum perdata mengatur hubungan antar individu dalam masyarakat. Hukum ini membantu setiap individu untuk hidup damai dan teratur.
- Hukum Dagang: Hukum dagang mengatur aktivitas bisnis dan perdagangan. Hukum ini menjadi pedoman bagi pelaku usaha untuk melaksanakan aktivitas bisnisnya. Hukum dagang mengatur segala sesuatu yang berkaitan dengan bisnis, seperti pendirian usaha, perjanjian dagang, dan sebagainya.
Contoh Hukum Publik
Berikut ini adalah contoh hukum publik beserta contohnya sebagai berikut:
- Hukum Pidana: Hukum pidana merupakan hukum yang mengatur tentang pelanggaran dan kejahatan, misalnya kasus pencurian, pemerkosaan, penipuan, pemerasan dan lain-lain.
- Hukum Tata Negara: Hukum tata negara adalah hukum yang mengatur hubungan antara subjek hukum dan badan hukum, misalnya gugatan kasus pelanggaran pilpres, putusan pernikahan beda agama dan lain-lain.
- Hukum Tata Usaha: Hukum tata usaha adalah hukum yang mengatur tentang tata cara pelaksanaan atau penyelenggaraan administrasi negara, misalnya berkaiatan dengan pajak, ketenagakerjaan, perumahan, wajib militer dan lain-lain.
- Hukum Internasional: Hukum internasional adalah hukum yang mengatur tentang hubungan satu negara dengan negara lainnya. Contoh hubungan internasional yaitu, menyelesaikan perseilsihan batas dua negara, kerja sama internasional diberbagai bidang, perlakuan tawanan perang dan lain-lain.
Baca Juga:
- Hukum Privat: Pengertian, Ciri-Ciri dan Contoh
- 10 Contoh Hukum Tertulis yang Berlaku di Negara Indonesia
- Hukum Internasional: Pengertian, Asas, Bentuk dan Subjek
Perbedaan Hukum Privat dan Hukum Publik
Perbedaan antara hukum privat dan hukum publik dapat dilihat dari segi ruang lingkup, subjek hukum, dan sebagainya. Berikut ini adalah perbedaan hukum publik dan hukum privat
1. Subjek Hukum
Hukum publik mengatur kepentingan umum. Sedangkan, hukum privat mengatur hubungan perseorangan. Subjek dalam hukum privat memiliki kedudukan yang sejajar.
2. Relasi Hukum
Hukum publik berjalan secara vertikal, yaitu antara negara dengan individu. Hukum privat berlangsung secara horizontal di antara para pihak yang berselisih. Maka dari itu, hukum privat memungkinkan penyelesaian masalah melalui mediasi.
3. Objek Hukum
Objek pada hukum privat adalah hubungan hukum antara individu atau badan hukum. Hubungan ini bersifat horizontal. Artinya, setiap individu mempunyai kedudukan yang sejajar.
Objek pada hukum publik adalah hubungan hukum antara negara dengan warga negara atau negara dengan negara lainnya. Hubungan ini bersifat vertikal. Artinya, terdapat perbedaan kedudukan. Negara berperan sebagai pemegang kekuasaan sedangkan warga negara berperan sebagai pihak yang tunduk terhadap kekuasaan negara.
4. Tujuan
Hukum privat bertujuan untuk mengatur hubungan antarindividu dan menyelesaikan sengketa melalui pengadilan atau cara lain yang disepakati bersama. Hukum publik memiliki tujuan yang lebih luas daripada hukum privat.
Hukum publik memiliki tujuan untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, menegakkan keadilan bagi seluruh masyarakat, melindungi kepentingan umum, dan mengatur penyelenggaraan pemerintahan yang baik.
5. Sanksi
Sanksi merupakan konsekuensi yang diberikan kepada seseorang atau badan hukum yang melanggar hukum. Sanksi diberikan untuk menimbulkan efek jera dan menegakkan keadilan.
Umumnya, sanksi dalam hukum privat bersifat ganti-rugi. Artinya, pihak pelanggar wajib mengganti kerugian. Sedangkan, sanksi dalam hukum publik umumnya bersifat pidana. Artinya, pelanggar dapat dikenakan hukum pidana, seperti penjara, denda, dan sebagainya.
Kesimpulan
Itulah pembahasan tentang perbedaan hukum privat dan hukum publik. Kamu juga bisa mencari sumber hukum lainnya di Buku Asas-Asas Hukum yang tersedia di Deepublish Store. Semoga artikel ini bermanfaat bagi kamu yang sedang mencari referensi. Terima kasih!