Hukum internasional adalah bagian dari hukum yang mengatur segala aktivitas di dunia. Hukum ini juga mengurus berbagai organisasi internasional. Selain itu, juga mengatur perusahaan multinasional serta individu.
Ruang lingkupnya juga mencapai regional maupun internasional. Untuk itu, ada istilah hukum internasional. Ketika kamu mempelajari ilmu hukum, mau tidak mau juga harus belajar tentang hukum internasional. Lantas apa sih itu hukum internasional?
Nah, artikel ini akan membahas pengertian hukum internasional, subjek hukum internasional, dan asas hukum internasional. Simak penjelasannya berikut ini.
Daftar Isi
Apa itu Hukum Internasional ?
Hukum internasional adalah hukum yang mengatur hubungan negara-negara dan subjek hukum internasional lainnya.
Inilah yang membedakan hukum internasional dengan hukum nasional yang hanya mengatur identitas nasional. Semula hukum internasional masih terbatas mengatur perilaku dan hubungan antar negara.
Hukum Internasional Menurut Para Ahli
Perhatikan beberapa opini dari para ahli dalam mendefinisikan hukum internasional.
1. Chaler Cheny Hyde
Menurut Hyde, hukum Internasional adalah sekumpulan hukum yang sebagian besar terdiri atas prinsip-prinsip dan peraturan-peraturan yang harus ditaati oleh negara-negara.
Untuk itu hukum internasional harus ditaati ketika negara-negara saling berhubungan. Selain itu hukum internasional yang mencakup organisasi internasional dan peraturan-peraturan hukum tertentu yang berkenaan dengan individu-individu dan subyek-subyek hukum hukum bukan negara.
2. Andi Tenripadang
Hukum Internasional adalah bagian hukum yang mengatur aktivitas yang berskala internasional. Pada awalnya, hukum internasional hanya diartikan sebagai perilaku dan hubungan antar negara,
namun dalam perkembangan pola hubungan internasional yang semakin kompleks pengertian ini kemudian meluas sehingga hukum internasional,
juga menyangkut struktur dan perilaku organisasi internasional dan pada batas tertentu, perusahaan multinasional dan individu.
3. Mochtar Kusumaatmadja
Melansi Jurnal Hukum Diktum Volume 14, Nomor 1 Juli 2016: 67 – 75, hukum Internasional menurut Mochtar Kusumaatmadja adalah :
keseluruhan kaedah-kaedah dan asas-asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas-batas negara-negara antara negara dengan negara serta negara dengan subjek hukum lain bukan negara atau subyek hukum bukan negara satu sama lain.
4. J.G. Starke
Hukum internasional adalah sekumpulan hukum atau body of law yang terdiri dari asas-asas. Hukum internasional bersifat wajib. Sehingga harus ditaati oleh negara-negara di seluruh dunia dalam menjalin hubungan internasional.
5. Rebecca M. Wallace
Hukum internasional dalam pandangan Wallace adalah peraturan dan norma yang mengatur tindakan negara-negara dan entitas lain.
6. Hugo de Groot
Selanjutya pengertian hukum internasional menurut Hugo de Groot. Hukum internasional merupakan hukum yang berdasarkan kemauan bebas dan persetujuan sebagian atau keseluruhan negara. Hukum ini dibentuk untuk mencapai kepentingan bersama.
Baca Juga:
- Perbedaan Hukum Pidana & Perdata
- Hukum Pidana Materiil
- 7 Contoh Hukum Perdata Disertai Contoh Kasus di Indonesia
- Pengertian HAM: Sejarah, Ciri-ciri dan Macam-Macam Hak Asasi Manusia
Subjek Hukum Internasional
Berdasarkan I Wayan Parthiana, subjek hukum internasional adalah pemegang atau pendukung hak dan kewajiban menurut hukum internasional. Jadi setiap pemegang atau pendukung yang mempunyai hak dan kewajiban menurut hukum internasional dapat dikatakan sebagai hukum internasional. Subjek hukum internasional terdiri dari:
1. Negara
Subjek hukum internasional yang pertama adalah negara menjadi subjek utama dalam penegakkan hukum Internasional.
2. Organisasi internasional
Organisasi internasional pun menjadi subjek hukum internasional yang memiliki tugas untuk ikut serta dalam menyelesaikan permasalahan terkait pelanggaran hukum internasional yang terjadi.
Organisasi internasional yang memiliki keanggotaan secara global dengan maksud dan tujuan yang bersifat umum. Misalnya Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
3. Tahta Suci Vatikan
Subjek hukum internasional selanjutnya adalah Tahta Suci Vatikan. Negara Vatikan menjadi subjek hukum Internasional berdasarkan Traktat Lateran yang disahkan pada 11 Februari 1929.
Traktat tersebut ditandatangani oleh pemerintah Italia dan Tahta Suci Vatikan. Tahta Suci Vatikan memiliki perwakilan diplomatik di berbagai negara di dunia dan kedudukannya sejajar dengan wakil diplomat negara-negara lain.
4. Palang Merah Internasional
Organisasi Palang Merah Internasional (PMI) menjadi subjek hukum internasional karena kedudukannya diperkuat dalam perjanjian-perjanjian dan konvensi-konvensi palang merah tentang perlindungan korban perang.
Oleh sebab itu, Palang Merah Internasional harus bersifat independen dan tidak boleh diintervensi oleh negara manapun.
5. Kelompok Pemberontak
Kelompok pemberontak atau pihak yang sengketa awalnya muncul sebagai akibat dari masalah di dalam suatu negara. Maka penyelesaian sepenuhnya urusan negara yang bersangkutan.
Bila pemberontakan itu berkembang sampai meluas ke negara-negara lain, maka kelompok tersebut dapat dikatakan sebagai subjek hukum internasional.
6. Individu (orang-perorangan)
Setiap individu menjadi subjek hukum internasional apabila tindakannya memperoleh penilaian positif dan negatif dari masyarakat dunia.
Jadi individu dapat dikatakan subjek hukum internasional apabila apa yang dilakukannya berdampak secara internasional.
Individu sebagai subjek hukum internasional diperkuat dengan Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights) pada 10 Desember 1948, diikuti beberapa konvensi hak asasi manusia di berbagai kawasan.
Bentuk Hukum Internasional
Hukum internasional sendiri terbagi menjadi dua bentuk, diantaranya sebagai berikut:
1. Hukum Internasional Regional
Hukum internasional regional adalah hukum yang berlaku secara terbatas di daerah lingkungan atau wilayah tertentu.
Misalnya Hukum internasional Amerika Latin, seperti konsep landasan kontinen (Continental Shelf) dan konsep perlindungan kekayaan hayati laut (Conservation of the Living Resources of the Sea).
2. Hukum Internasional Khusus
Bentuk hukum internasional yang kedua adalah hukum internasional khusus. Hukum internasional tersebut berbentuk kaidah yang khusus berlaku untuk negara-negara tertentu.
Contohnya Konvensi Eropa mengenai Hak Asasi Manusia (HAM) sebagai cerminan keadaan, kebutuhan, taraf perkembangan, dan tingkat integritas yang berbeda-beda dari masyarakat dunia.
Baca Juga:
- Hukum Pidana: Pengertian, Fungsi, Jenis dan Sumber Hukum
- Pengertian Hukum Perdata: Sejarah, Perbedaan, Sumber Hukum dan Contoh
- Pengertian Hukum Islam: Sumber, Pembagian, Tujuan dan Contoh Hukum
- Pengertian Hukum: Tujuan, Fungsi, Unsur dan Macam
Asas Hukum Internasional
Setelah membahas tentang pengertian, subjek, hingga bentuk hukum internasional. Kini saatnya membahas tentang asa hukum internasional. Sebenarnya banyak sekali aspek yang perlu dipelajari seperti prinsip hukum internasional. Berikut asas hukum internasional yang berlaku:
1. Asas Teritorial
Asas teritorial adalah aturan atau hukum dibuat oleh negara dan berlaku untuk semua orang ada dalam negara tersebut.
2. Asas Kebangsaan
Asas kebangsaan adalah hukum negara tetap berlaku bagi warga negara walaupun ia tengah berada di suatu negara lain. Jadi asas ini memiliki kekuatan ekstrateritorial.
3. Asas Kepentingan Umum
Asas yang didasarkan pada wewenang negara untuk mengatur kehidupan masyarakat. Contoh asas-asas yang dipakai dalam hukum internasional selama ini diantaranya adalah:
- Asas umum adalah pelanggaran terhadap perjanjian mewajibkan si pelanggar mengganti kerugian yang timbul.
- Asas pacta sunt servanda. Artinya asas yang mengharuskan suatu perjanjian itu harus ditepati.
- Asas ius cogens merupakan asas yang menyatakan bahwa perjanjian batal jika prosedur pembuatanya bertentangan dengan hukum internasional. Misalnya perjanjian untuk membuat senjata nuklir yang bertujuan untuk memusnahkan suatu negara.
- Asas nationaliteit (asas kebangsaan). Asas yang berlaku terhadap individu meski individu tersebut berada di luar negeri atau berada di negara lain.
- Asas teritorialitas (asas kewilayahan) adalah asas yang berlaku apabila pelanggaran terjadi dalam suatu wilayah suatu negara. Asas ini tetap berlaku pelanggaran tersebut walaupun dilakukan oleh warga negara asing.
- Asas nebis in iden, yaitu asas yang menerangkan apabila suatu perkara internasional yang sudah diadili tidak boleh diadili untuk dua kalinya
- Asas inviolability and immunity, yaitu asas kekebalan yang berupa kebal hukum dalam suatu negara. Biasanya orang yang memiliki asas ini adalah para diplomat yang ditugaskan oleh negaranya
- Asas rieus sie stanreus
Fungsi Hukum Internasional
Berikut ini adalah fungsi hukum internasional yang perlu kamu ketahui:
- Memberikan perlindungan kepada kelompok yang rentan, seperti perempuan, anak-anak, dan pengungsi.
- Menjaga perdamaian, keamanan, dan stabilitas internasional.
- Menentapkan standar internasional untuk isu global seperti perubahan iklim dan terorisme.
- Melindungi keanekaragaman hayati dan sumber daya alam.
- Mencegah praktik perdagangan ilegal dan diskriminatif.
Kesimpulan
Berikut informasi dari Deepublish Store terkait Hukum Internasional. Semoga artikel ini bermanfaat bagi kamu yang membacanya. Terima kasih!
Rekomendasi Buku Hukum
Buku Asas-Asas Hukum Pidana | Buku Ajar Hukum Perlindungan Konsumen | Buku Advokasi Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga |
Dapatkan Buku-Buku Hukum Terbaik di Buku Hukum