Pengertian Pengadaan barang jasa menurut perpres no 4 tahun 2015 adalah kegiatan untuk memperoleh barang/jasa yang dimulai dari perencanaan.
Disetiap instansi pemerintah biasanya melakukan pengadaan barang/jasa untuk memperoleh barang/jasa dengan harga yang dapat dipertanggungjawabkan dengan jumlah dan mutu yang sesuai dan tepat pada waktunya (tepat jumlah, tepat muru dan tepat waktu).
Pengadaan barang/jasa ini memiliki prosedur dan tata caranya tersendiri. Namun sebelum jauh membahas ke arah sana, sebaiknya kita ketahui dulu pengertian pengadaan barang dan jasa oleh pemerintah sebagai berikut ini.
Pengertian Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah
Dalam pasal 1 angka 1 Perpres 54 Tahun 2010, sebagaimana telah diubah terakhir dengan perpres nomor 4 tahun 2015, dinyatakan bahwa :
“Pengadaan barang/jasa adalah kegiatan untuk memperoleh barang/jasa oleh kementrian/lembaga/satuan kerja perangkat daerah/institusi yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang/jasa”.
Dalam kaitannya dengan pengertian pengadaan barang/jasa di atas ada beberapa poitn penting yang bisa kita ambil, yang mana poin penting tersebut merupakan proses dari pengadaan yaitu perencanaan, analisis kebutuhan, kegiatan pengadaan dan memperoleh barang dan jasa.
Yang pertama adalah perencanaan, perencanaan adalah suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia.
Kedua adalah kebutuhan, pada dasarnya pengadaan barang/jasa adalah untuk memenuhi kebutuhan dalam rangka pencapaian visi dan misi organisasi.
Rencana umum pengadaan barang/jasa meliputi kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
- a. Mengidentifikasi kebutuhan barang/jasa yang diperlukan.
- b. Menyusun dan menetapkan rencana penganggaran untuk pengadaan barang/jasa.
- c. Menetapkan kebijakan umum tentang pemaketan pekerjaan, cara pelaksanaan pengadaan barang/jasa pengorganisasian pengadaan barang/jasa dan penetapan penggunaan produk dalam negeri.
- d. Menyusun Kerangka Acuan Kerja (KAK)
Baca juga : Pengadaan Bahan Pustaka Untuk Perpustakaan
Ketiga Kegiatan, yaitu bagian dari program yang dilaksanakan oleh satu atau beberapa satuan kerja sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu program dan terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya baik personil, barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana atau kombinasi dari beberapa atau semua jenis umber daya tersebut sebagai masukan (input) untuk menghasilkan keluaran (output) dalam bentuk barang/jasa.
Keempat adalah memperoleh barang/jasa. Barang adalah setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, bergerak maupun tidak bergerak, yang dapat diperdagangkan, dipakai, dipergunakan atau dimanfaatkan oleh pengguna barang. Sedangkan jasa dapat dimaknai sebagai setiap tindakan atau unjuk kerja yang ditawarkan oleh salah satu pihak ke pihak lain. Artinya, jasa itu terkait dengan input, proses dan/atau output.
Hal ini menunjukan bahwa pengadaan barang lebih sederhana dibandingkan dengan pengadaan jasa. Mengapa demikian? Karena pengadaan barang yang paling penting adalah keluarannya (outpu) saja, sedangkan prosesnya sebagai pelengkap saja.
Tidak demikian halnya dengan pengadaan jasa, dimana tahapannya meliputi input, proses dan output. Dalam konteks ini barang/jasa yang dimaksudkan dalam hal ini adalah barang dan jasa yang meliputi jasa kontruksi, jasa konsultasi dan jasa lainnya.
Butuh pengadaan buku? Mari kerjasama bersama deepublish untuk melengkapi koleksi perpustakaan Anda. Download Katalog untuk melihat koleksi buku di Penerbit Deepublish, atau Daftar Pengadaan untuk mendaftar.
Ingin mengetahui lebih tentang dunia pengadaan barang dan jasa pemerintah? Ketahui melalui buku berikut ini :
Judul Buku : Manajemen Pengadaan Barang & Jasa Pemerintah
Pengarang | I Putu Jati Arsana |
Institusi | Universitas Tompotika Luwuk |
Kategori | Buku Referensi |
Bidang Ilmu | Sosial dan Politik |
ISBN | 978-602-401-581-7 |
Ukuran | 14×20 cm |
Halaman | xxiv, 433 hlm |
Harga | Rp 115.000 |