Hukum Pidana: Pengertian, Fungsi, Jenis dan Sumber Hukum

Pengertian Hukum Pidana dan Hal-hal yang Harus Kalian Ketahui Lainnya – Ternyata mempelajari hukum seharusnya bisa dilakukan oleh semua orang lho. Memang sih banyak dari orang-orang yang sudah merasa malas duluan kalau harus belajar tentang hukum. Alasan sebagian orang malas biasanya karena terlalu banyak yang harus dipahami.

Belum lagi tentang istilah-istilah hukum yang cukup menyulitkan untuk sebagian orang. 

Tapi kalau kalian coba pikir lagi hal-hal mengenai hukum seharusnya bisa menjadi pengetahuan dasar yang semua orang pelajari.

Mengingat hukum merupakan bagian dari kehidupan bernegara. Apalagi negara Indonesia punya identitas sebagai negara hukum.

Mempelajari hukum pun menjadi sarana bagi orang agar dapat meningkatkan kesadarannya akan hukum. Terutama bagi Kamu yang saat ini tengah Kuliah di Jurusan Hukum dan Jurusan Politik.Nah, buat kalian yang sudah mulai belajar hal-hal mendasar tentang hukum pasti akan mengenal berbagai istilah hingga jenis-jenis hukum, bukan?

Salah satu di antaranya yang cukup sering kalian dengar pasti adalah hukum pidana. Jenis hukum yang satu ini memang yang paling sering muncul dalam hal-hal terkait hukum karena mengatur hampir seluruh kegiatan manusia dalam berbuat dan bertindak.  

Affiliate Buku

Kasus-kasus hukum di pemberitaan media pun seringkali menyinggung masalah hukum pidana mulai dari kasus korupsi pejabat-pejabat negara, pencurian, perampokan, penipuan dan lain sebagainya. Nah, pada artikel kali ini kalian akan mempelajari apa sih hukum pidana itu? Dan hal-hal apa saja yang termasuk di dalam hukum pidana? Langsung saja ya, simak di bawah ini!

Pengertian Hukum Pidana

Seperti yang sudah dibilang tadi, hukum pidana merupakan salah satu jenis hukum yang berlaku di Indonesia. Jenis hukum di Indonesia sendiri ada bermacam-macam tergantung dari dasar pembaginya.

Namun, secara umum jenis hukum di Indonesia dapat dibagi menjadi dua, yaitu: hukum publik dan hukum privat. Hukum publik mengacu pada hukum yang mengatur hubungan antar setiap warganya dengan negara. Hukum ini bersifat menyeluruh dan berlaku pada setiap warga negara.

Sedangkan hukum privat kebalikannya. Hukum ini mengatur hubungan antar sesama manusia antara satu orang dengan orang lainnya dan menyangkut kepentingan perorangan.

Sebagian besar ahli menyebutkan hukum pidana adalah jenis hukum yang termasuk pada hukum publik mengingat sifatnya yang mengatur hubungan antara warga negara masyarakat dengan negara.

Meski begitu, dalam kasusnya masih terdapat aturan-aturan pada hukum pidana yang bersifat privat yang mana negara tidak serta merta dapat menegakkan aturan ini tanpa adanya permohonan dari pihak yang dirugikan. 

Reseller Buku

Terdapat beberapa ahli yang memiliki pandangan mengenai pengertian hukum pidana. Sebelumnya, perlu kalian ketahui juga bahwa definisi mengenai hukum secara umum hingga kini bahkan masih belum menemukan titik sepemahaman. Hukum tidak bisa didefinisikan melalui satu pandang saja mengingat sifatnya yang multi dimensional.

Meski begitu terdapat beberapa batasan yang bisa mendefinisikan hukum termasuk di dalamnya hukum pidana. Menurut penulis asal Belanda, Derkje Hazewinkel-Suringa, terdapat beberapa batasan yang dapat mendefinisikan hukum pidana, yaitu:

  1. Terdapat perintah dan larangan di mana atas pelanggaran perintah dan larangan tersebut telah ditentunkan ancaman sanksi yang ditetapkan oleh lembaga negara berwenang.
  2. Terdapat aturan-aturan yang menentukan bagaimana atau dengan alat apa negara dapat memberikan reaksi pada mereka yang melanggar aturan-aturan tersebut.
  3. Terdapat kaidah-kaidah yang menentukan ruang lingkup berlakunya peraturan tersebut pada waktu tertentu di wilayah negara tertentu.

Baca juga: Hukum Pidana Materiil Dan Formil

Pengertian Hukum Pidana Oleh Para Ahli

W.L.G Lemaire menuliskan pengertian hukum pidana sebagai hukum yang terdiri dari norma-norma berisi keharusan dan larangan, dibentuk oleh pembentuk undang-undang serta telah dikaitkan dengan suatu sanksi berupa hukuman berupa penderitaan yang bersifat khusus.  

Mezger mengartikan hukum pidana dengan lebih sederhana, yakni aturan-aturan hukum yang mengikat suatu perbuatan tertentu dan memenuhi syarat-syarat tertentu dan  memiliki suatu akibat yang berupa pidana. 

Moeljatno menulisnya dengan cukup jelas yakni hukum pidana dapat dilihat sebagai bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara dan memuat dasar-dasar tentang peraturan dan ketentuan mengenai apa-apa yang tidak boleh dilakukan, larangan serta ancaman pidana bagi yang melakukannya.

Aturan di dalamnya juga memuat tentang kapan dan dalam hal apa sanksi dapat berlaku kepada mereka yang melanggar serta dengan cara apa pengenaan denda pidana itu dapat dilaksanakan. Melihat pada definisi-definisi di atas kalian bisa nih ambil garis besar tentang pengertian hukum pidana,

yaitu hukum yang mengatur tentang perintah dan larangan masyarakat dalam kegiatannya sebagai warga negara yang dibuat oleh lembaga negara berwenang serta memiliki sanksi kuat bagi siapapun yang melanggarnya. 

Mungkin ada dari kalian yang bertanya-tanya nih, kenapa sebuah negara harus memiliki hukum yang mengatur tingkah laku masyarakatnya dalam bernegara? Memangnya nggak bisa ya sebuah negara berjalan tanpa adanya hukum tersebut? Untuk menjawab pertanyaan itu, kalian harus tahu lebih dulu fungsi serta tugas dari berlakunya hukum pidana di suatu negara.

Promo Buku

Yuk, langsung saja, kalian simak di bawah ini.

Baca juga : Pengertian Hukum Internasional Menurut Para Ahli

Fungsi dan Tugas Hukum Pidana

Sederhananya fungsi dan tugas hukum pidana sama dengan fungsi hukum secara umum yakni untuk mengatur tingkah laku masyarakat demi mewujudkan ketertiban, keadilan, perlindungan, kenyamanan, dan kesejahteraan masyarakat.

Bayangkan saja kalau masyarakat dibebaskan dari segala aturan yang ada. Pasti orang-orang akan melakukan hal apapun, semaunya, tanpa mempedulikan kepentingan orang lain dan orang banyak, bukan?

Sudarto membagi dua fungsi hukum pidana yaitu fungsi umum dan khusus. Fungsi umum hukum pidana adalah untuk mengatur hidup bermasyarakat dan menyelenggarakan tata aturan dalam masyarakat.

Sementara fungsi khusus dari hukum pidana adalah untuk melindungi kepentingan hukum terhadap perbuatan yang hendak mengganggunya, dengan sanksi berupa pidana yang sifatnya memaksa dan mengikat. Kepentingan hukum dalam hal ini meliputi individu, kelompok (masyarakat, negara, dan sebagainya).

Melihat dari hal ini, tugas utama hukum pidana menurut H.L.A Hart adalah untuk melindungi masyarakat dari setiap kejahatan yang muncul akibat adanya pelanggaran undang-undang. Menurutnya lagi, hukum pidana tidak bertujuan untuk memperbaiki pelaku kejahatan saja tetapi juga untuk mencegah masyarakat untuk melakukan kejahatan. 

Wilkins memiliki pandangan yang cukup spesifik tentang tujuan hukum pidana. Menurutnya tujuan utama dari berlakunya hukum pidana adalah untuk memperkecil kemungkinan pelaku kejahatan mengulangi perbuatannya. 

Dari pandangan beberapa ahli ini kalian bisa mengambil kesimpulan bahwa hukum pidana memiliki dua fungsi pokok yaitu preventif (pencegahan) dan represif (pengendalian).

Kedua fungsi dari hukum pidana diselenggarakan melalui aturan-aturan yang bersifat mengatur dan memaksa anggota.

Hal ini dilakukan agar masyarakat patuh dan menaati aturan yang ada sehingga diharapkan mampu menciptakan masyarakat yang ideal—tertib, damai, adil dan sejahtera.

Baca juga : Macam-Macam Hak Asasi Manusia

Jenis Hukum Pidana

Hukum pidana ternyata punya turunan atau jenis hukum di dalamnya. Jenisnya ada dua, yaitu hukum pidana umum dan hukum pidana khusus. Hukum pidana umum mengacu pada hukum pidana yang berlaku untuk setiap masyarakat (berlaku terhadap siapapun tanpa mempedulikan golongan, status, dan lain sebagainya).

Sumber hukum pidana jenis ini adalah bersumber dari Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baik KUHP tentang ketentuan umum, KUHP kejahatan, serta KUHP tentang pelanggaran. Sementara hukum pidana khusus merujuk pada aturan-aturan hukum pidana yang menyimpang dari hukum pidana umum serta berlaku khusus bagi orang-orang tertentu.

Menyimpang dari hukum pidana umum maksudnya ketentuan tersebut hanya berlaku untuk subyek hukum tertentu dan hanya mengatur tentang perbuatan tertentu.

Contoh pidana khusus seperti hukum pidana fiskal, hukum pidana tentara, hukum pidana ekonomi, dan lain-lain. 

Sudarto menyebut dalam hukum pidana khusus terdapat tiga klasifikasi atau pengelompokkan hukum, yaitu:

  1. Undang-undang yang tidak dikodifikasikan (tidak dikitabkan) misalnya seperti UU Narkotika, UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU Lalulintas Jalan Raya, dan lain sebagainya. 
  2. Peraturan-peraturan hukum administratif yang mengandung sanksi pidana, misalnya seperti UU Perburuhan, UU Lingkup hidup, UU Konservasi Sumber Daya Hayati, dan lain-lain. 
  3. Undang-undang yang mengandung hukum pidana khusus dan mengatur tentang tindak pidana untuk golongan serta perbuatan tertentu, misalnya seperti KUHP Militer, UU Pajak, UU Tindak Pidana Ekonomi, dan sebagainya. 

Sifat Hukum Pidana

Sebagaimana yang sudah disebutkan sebelumnya, hukum pidana merupakan bagian dari hukum publik.

Oleh karenanya, sifat dalam hukum pidana adalah bersifat publik dan mengatur hubungan antara warga masyarakat dengan negara.

Sifat ini berbeda dengan hukum perdata yang bersifat privat dan hanya menyangkut kepentingan perorangan.

Dalam menentukan kaidah-kaidah dalam hukumnya, hukum pidana juga memiliki karakteristik sendiri.

Hukum pidana tidak memiliki kaidah sendiri melainkan mengambil kaidah-kaidah dalam hukum lain seperti hukum tata negara, hukum perdata, dan sebagainya. 

Hukum pidana dalam hal sebagai alat kontrol sosial juga cenderung memiliki sifat subsider (bersifat pengganti) yang mana hukum pidana hendaknya berlaku atau dipergunakan apabila usaha-usaha melalui hukum lain dianggap kurang memadai.

Baca juga : Pengertian Hukum Perdata

Sumber Hukum Pidana di Indonesia

Lantas, dari manakah aturan-aturan yang ditetapkan ini berasal? Terdapat beberapa sumber dari hukum pidana yang berlaku di Indonesia, di antaranya yaitu dapat melalui.

1. KUHP

KUHP merupakan sumber utama hukum pidana Indonesia. Sebagaimana yang tadi juga sudah disebutkan, KUHP yang dapat menjadi sumber lahirnya hukum pidana adalah pada KUHP mengenai ketentuan umum, KUHP tentang kejahatan dan KUHP tentang pelanggaran. 

2. Undang-Undang Di Luar KUHP

Undang-undang ini memuat aturan-aturan untuk tindakan pidana khusus seperti pemberantasan tindak pidana korupsi, kekerasan dalam rumah tangga, narkotika, dan lain sebagainya. 

3. Hukum Adat

Pada daerah tertentu untuk perbuatan-perbuatan yang tidak tercantum dalam peraturan tertulis seperti KUHP atau Undang-undang lainnya, keberadaan hukum pidana adat di suatu daerah masih tetap berlaku.

Baca juga : Tujuan dan Contoh Hukum Hukum Islam

Sanksi dalam Hukum Pidana

Kalian masih ingat kan, pada penjelasan sebelumnya bahwa hukum pidana memuat sanksi tegas bagi mereka yang melanggar aturannya?

Nah, sanksi tegas seperti apa sih memangnya yang ditetapkan dalam hukum pidana?

Melihat pada apa yang dituliskan dalam pasal 10 KUHP, terdapat beberapa macam hukuman atau sanksi yang dapat dijatuhkan terhadap seseorang yang dinyatakan bersalah melanggar ketentuan dalam hukum pidana.

Sanksi ini dijatuhkan pada seseorang tergantung dari besar perbuatan atau pelanggaran yang dilakukan.

Baca : 7 Contoh Hukum Perdata Disertai Contoh Kasus di Indonesia

Sanksi atau hukuman tersebut terbagi dalam dua hukuman: pokok dan tambahan

Hukuman pokok ini meliputi, hukuman mati, hukuman penjara, hukuman kurungan, hukuman denda serta hukuman tutupan.

Sementara hukuman tambahan meliputi pencabutan hak-hak tertentu, penyitaan barang, serta pengumuman keputusan hakim.

Pada hukuman tambahan sanksi-sanksi ini tidak dapat dijatuhkan secara tersendiri tetapi harus disertakan bersamaan dengan hukuman pokok. 

Melihat dari macam sanksi di atas, ternyata sanksi hukum pidana termasuk sanksi yang sangat mengikat dan memaksa setiap warganya karena dapat mengenai harta benda, kehormatan tubuh, hingga nyawa.

Pemberlakuan sanksi atas hukum tentunya dilakukan dengan alasan yang didasarkan atas kepentingan bersama. Yaitu demi mewujudkan negara yang tertib, aman, adil, dan sejahtera.

Penutup

Nah, bagaimana sudah cukup belajarnya mengenai hukum pidana? Jangan merasa cukup dengan membaca ini saja ya.

Untuk mempelajari lebih lanjut tentang hukum pidana tentunya kalian harus banyak membaca literasi atau sumber bacaan tentang buku hukum lainnya. Selamat belajar!

Materi Hukum Yang Lainnya :

Tinggalkan komentar