Pengertian Hukum Perdata: Sejarah, Perbedaan, Sumber Hukum dan Contoh

Pengertian Hukum Perdata, sejarah, perbedaan, sumber hukum dan contoh. Kamu pernah mendengar soal hukum perdata? Kalau kamu mahasiswa jurusan Ilmu Hukum pastinya tidak asing dengan istilah itu. Saat di bangku skeolah pun kam mungkin pernah mendengar istilah hukum pidana dan hukum perdata. Berbeda dengan hukum pidana, hukum perdata mempunyai pengertiannya sendiri lo.

Kamu mungkin bertanya-tanya: apa sih itu hukum perdata. Nah, agar kamu lebih mudah memahami pengertian hukum perdata, berikut ini adalah penjelasannya.

Apa itu Pengertian Hukum Perdata?

Secara sederhana, hukum perdata dapat diartikan sebagai kebalikan hukum pidana. Bila hukum pidana mengatur hubungan antara masyarakat dan negara. Bisa diartikan pula sebagai hukum publik.

Namun hukum perdata tidak demikian. Hukum perdataa adalah peraturan yang mengatur hubungan anaar subjek hukum dalam masyarakat. Jadi hukum ini mengatur individu-indvidu dalam ranah hukum privat.

Pengertian Hukum Perdata Menurut Para Ahli

Untuk menambah pemahaman tentang arti hukum perdata, berikut ini adalah pengertian hukum perdata menurut ahli:

Affiliate Buku

A. Prof. Subekti

Salah satu definisi hukum perdata yang kerap dirujuk nih. Dalam bukunya berjudul “Pokok-pokok Hukum Perdata”, Prof. Subekti menjelaskan pengertian hukum perdata. Jadi hukum perdata merupakan semua hukum privat materiil berupa segala hukum pokok mengatur kepentingan perseorangan.

Hukum perdata terbagi menjadi empat, yaitu.

1. Hukum tentang diri seseorang

Hukum ini memuat peraturan-peraturan tentang manusia sebagai subyek dalam hukum, peraturan-peraturan perihal kecakapan untuk memiliki hak-hak dan kecakapan untuk bertindak sendiri, melaksanakan hak-haknya itu serta hal-hal yang mempengaruhi kecakapan-kecakapan itu.

2. Hukum Keluarga

Hukum keluarga berisi tentang pengaturan hubungan-hubungan hukum yang timbul dari hubungan kekeluargaan. Misalnya perkawinan beserta hubungan dalam lapangan hukum kekayaan antara suami dan isteri, hubungan antara orang tua dan anak, perwalian dan curatele.

3. Hukum Kekayaan

Hukum ini mengatur perihal hubungan-hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang. Kekayaan yang dimaksudkan ialah jumlah segala hak dan kewajiban orang yang bersangkutan dan dapat dinilai dengan uang. Dapat disimpulkan hukum ini berisi peraturan yang mengatur hubungan hukum antara perseorangan dengan harta kekayaan. Hukum ini meliputi hukum kebendaaan (Buku II BW), hukum perikatan (Buku III BW), dan Hukum Waris(erfrecht).

4. Hukum Waris

Hukum waris mengatur hal ihwal tentang benda atau kekayaan seseorang jika ia meninggal. Selain itu, hukum waris juga mengatur akibat-akibat hubungan keluarga terhadap harta peninggalan seseorang.

Dari pengertian yang dijelaskan Subekti, terdapat istilah hukum perdata privat materiil. Jadi selain terbagi menjadi empat, hukum perdata juga terdiri dari dua jenis bila dilihat dari segi fungsi.

Reseller Buku

Apa saja pembagian hukum perdata berdasarkan fungsinya?

Hukum perdata materiil adalah aturan-aturan hukum yang mengatur hak-hak dan kewajiban-kewajiban perdata. Jadi hukum materiil mengatur kepentingan-kepentingan perdata setiap subjek hukum.

Hukum perdata formal merupakan hukum yang mengatur bagaimana cara mempertahankan hukum perdata materiil. Hukum ini mengatur segala ketentuan dan cara seseorang mendapatkan dan dan kewajibannya berdasarkan hukum perdata materil.

B. Prof. Sudikno Mertokusumo

Kemudian pengertian hukum perdata menurut Suikono Mertokusumo. Hukum perdata adalah keseluruhan peraturan mempelajari tentang hubungan antara orang yang satu dengan orang lainnya. Baik meliputi hubungan keluarga dan pergaulan masyarakat.

C.S.T Kansil

Menurut Kansil, hukum perdata adalah rangkaian peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan antar orang yang satu dengan yang lain, dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan.

Sri Sudewi Masjchoen Sofwan

Sedangkan Sri Sudewi Masjchoen Sofwan mengartikan hukum perdata sebagai hukum yang mengatur kepentingan warga negara perseorangan yang satu dan perorangan lainnya.

Ronald G. Salawane

Hukum perdata dalam pandangan Ronald G. Salawane adalah seperangkat aturan-aturan yang mengatur orang atau badan hukum yang satu dengan orang atau badan hukum yang lain di dalam masyarakat.

Hukum ini menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan dan memberikan sanksi yang keras atas pelanggaran yang dilakukan sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Promo Buku

Soediman Kartohadiprodjo

Cukup singkat, Soediman Kartohadiprodjo menjelaskan hukum perdata adalah hukum yang mengatur kepentingan perseorangan yang satu dengan perseorangan yang lainnya.

Riduan Syahrani

Pengertian hukum perdata menurut Riduan Syahrani. Hukum perdata adalah hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang lain di dalam masyarakat yang menitik beratkan kepada kepentingan perseorangan (pribadi).

Salim H.S.

Terakhir pengertian hukum perdata adalah keseluruhan kaidah-kaidah hukum, baik itu yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur hubungan antara subjek hukum satu dengan dengan subjek hukum yang lain dalam hubungan kekeluargaan dan di dalam pergaulan kemasyarakatan.

Sejarah Pembentukan Hukum Perdata di Indonesia

Hukum perdata tidak begitu saja ada di Indonesia. Hukum ini pun bukan asli buatan Indonesia. Sejarah hukum perdata di Indonesia masih memiliki benang merah dengan sejarah hukum perdata di Benua Eropa. Khususnya Eropa kontinental yang menerapkan Hukum Perdata Romawi menjadi hukum orisinil dari Benua Eropa.

Berdasarkan catatan Napoleon pada tahun 1804, hukum perdata disebut sebagai Code Civil de Francais. Selain itu, masyarakat Eropa juga mengenal hukum perdata dengan sebutan Code Napoleon. Bangsa eropa menerapkan hukum perdata sejak tahun 1809-1811 ketika Perancis tengah menjajah Belanda. Maka nggak heran nih, kalau Raja Lodewijk Napoleon menerapkan Wetboek Napoleon Ingeriht Voor het Koninkrijk Hollad. Isinya hampir sama dengan Code Civil de Francais dan Code Napoleon diberlakukan menjadi sumber hukum perdata Belanda.

Lantas apa yang terjadi setelah penjajahan berakhir? Belanda akhirnya menerapkan secara tetap Code Napoleon dan Code Civil des Francais sebagai aturan hukum. Pada tahun 1814, Belanda baru mengkodifikasi susunan hukum tersebut menjadi Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil). Dasar kodifikasi hukum Belanda tersebut dibuat Mr.J.M. Kemper dan dikenal sebagai Ontwerp Kemper.

Namun, sebelum tugasnya selesai, Kemper meninggal dunia pada tahun 1824. Selanjutnya, kodifikasi hukum Belanda pun diteruskan oleh Nicolai, Ketua Pengadilan Tinggi di Belanda.

Lalu pada tanggal 6 Juli 1830, perumusan hukum selesai dengan berhasil. Sebagai pertanda keberhasilan, tercipta BW atau Burgerlijk Wetboek (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Belanda). Serta dibuat WvK atau Wetboek van Koophandle (Kitab Undang-Undang Hukum Dagang).

Ketika Belanda menjajah Indonesia, Belanda pun menerapkan kedua kitab undang-undang tersebut di negara-negara jajahannya termasuk Indonesia. Bahkan, KUH Perdata dan KUH Dagang warisan Belanda masih digunakan Indonesia sampai detik ini. ada tahun 1948 atas dasar asas concordantie (asas politik), Indonesia memberlakukan kedua Kitab Undang-Undang tersebut secara resmi.

Perbedaan Hukum Perdata dan Hukum Pidana

Sampai di sini, apakah kamu bisa membedakan hukum perdata dan hukum pidana? Keduanya tidak sama, ya. Pada dasarnya hukum pidana bertujuan untuk melindungi kepentingan umum.

Jadi seperti yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang memiliki implikasi secara langsung pada masyarakat secara luas (umum), di mana apabila suatu tindak pidana dilakukan, berdampak buruk terhadap keamanan, ketentraman, kesejahteraan dan ketertiban umum di masyarakat.

Sifat hukum pidana adalah sebagai ultimum remedium (upaya terakhir) untuk menyelesaikan perkara. Apabila terdapat sanksi yang melihat pelanggaran maka pelaku dapat dijatuhi hukuman pidana.

Berbeda dengan hukum pidana yang bersifat ultimum remedium, hukum perdata bersifat privat. Maksudnya, hukum ini menitikberatkan pengaturan hubungan antara orang perorangan. Jadi hukum perdata fokus dalam mengatur kepentingan perseorangan. Berdasarkan pengertian tersebut maka dapat disimpulkan bahwa akibat dari ketentuan-ketentuan dalam hukum perdata yang terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) hanya berdampak langsung bagi para pihak yang terlibat, dan tidak berakibat secara langsung pada kepentingan umum.

Lebih lengkapnya telah kami bahas di artikel: Perbedaan Hukum Pidana dan Perdata

Sumber Hukum Perdata

Sumber hukum perdata tidak hanya satu. Sejauh ini ada dua sumber hukum perdata yakni hukum perdata tertulis dan tidak tertulis atau kebiasaan. Sumber hukum tertulis pun banyak macamnya. Berikut ini adalah contoh sumber hukum perdata tertulis:

  1. Algemene Bepalingen van Wetgeving (AB).
  2. Burgelik Wetboek (BW) atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Ketetapan produk hukum dari Hindia Belanda yang berlaku di Indonesia berdasarkan asas concordantie.
  3. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang atau Wetboek van Koophandel (WvK).
  4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria. Keberadaan UU ini mencabut berlakunya Buku II KUHP yang berkaitan dengan hak atas tanah, kecuali hipotek. Undang-undang Agraria secara umum mengatur mengenai hukum pertanahan yang berlandaskan hukum adat.
  5. UUg Nomor 16 Tahun 2019 jo No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
  6. UU Nomor 4 Tahun 1996 tentang hak tanggungan terhadap tanah dan benda berhubungan dengan tanah.
  7. UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
  8. UU Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Jaminan Simpanan.
  9. Inpres Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam.

Contoh Produk Hukum Perdata

Usia membahas pengertian hukum perdata, sejarah hukum perdata, sampai dengan sumber hukum perdata, kini kamu akan mempelajari contoh produknya.

Sebenarnya kami telah membahas lebih dalam mengenai contoh hukum perdata, selengkapnya kamu bisa baca di artikel : 7 Contoh Hukum Perdata Disertai Contoh Kasus di Indonesia

Belajar dengan menggunakan contoh lebih mudah bagi seseorang untuk menangkap isi pembelajarannya. Jadi berikut ini telah dirangkumkan contoh produk hukum perdaya yang berlaku di Indonesia.

Contoh ini diambil dari Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Di bagian akhir, terdapat pula contoh kasus penerapan hukum perdata.

Pasal 570 berbunyi: “Hak milik adalah kepemilikan untuk menikmati kegunaan suatu kebendaan dengan leluasa dan untuk berbuat bebas terhadap kebendaan itu dengan kedaulatan sepenuhnya, asal tidak bertentangan dengan Undang-Undang, ketertiban umum tanpa mengganggu hak orang lain.”
Pasal 1320: “Persetujuan diperlukan empat syarat : Sepakat mereka yang mengikatkan diri; Kecakapan dalam membuat ikatan; Suatu hal tertentu dengan sebab yang halal.”

Pasal 1338: “Semua persetujuan yang dibuat secara sah berlaku sebagai sebuah undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan tersebut tak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang oleh undang-undang dinyatakan cukup untuk itu.”

Contoh kasus hukum perdata, dikutip dari dosenpendidikan.com. Misalnya ada seseorang bernama Tono. Ia digugat oleh seorang perempuan yaitu Paulina untuk membayar ganti rugi atas pembelian gaun baru dan tas serta kerugian immaterial karena Tono telah mengingkari janji. Ia batal mengajak Paulina menonton pertunjukan tahun baru di pantai Marina.

Dari sudut pandang hukum perdata, Paulina tidak dapat mengajukan gugatan ke pengadilan karena tidak memenuhi syarat materiil gugatan. Artinya gugatan yang diajukan Paulina tidak beralasan dan tidak berdasarkan hukum. Perselisihan yang terjadi tidak melanggar hak penggugat. Selain itu tidak terdapat ketentuan hukum perdata yang dilanggar, diabaikan, dan tidak dipenuhi. Maka kasus gugatan Paulina tidak dapat diproses.

Kesimpulan

Nah, apakah kamu sudah memahami tentang hukum perdata? Jangan lupa memperbanyak bacaan agar wawasanmu tentang hukum perdata kian bertambah, ya. Selamat belajar!

Baca juga artikel lain terkait “Hukum Perdata” :

Tinggalkan komentar