Berikut 21 Pengertian Hukum Menurut Para Ahli (Dalam dan Luar Negeri)

Pengertian hukum menurut para ahli, hanya sedikit dipahami oleh seseorang. Hanya mahasiswa yang mengambil jurusan hukum atau memang mereka yang bekerja hukum yang memahami betul apa itu hukum. Padahal, dalam kehidupan sehari-hari, pengertian hukum sangat penting bagi masyarakat. 

Teruntuk masyarakat awam sekalipun harusnya melek hukum untuk meminimalisir terjadinya pemanfaatan hukum dari kalangan atas dan terdidik. Seperti yang kita tahu, banyak masyarakat bawah yang tidak tahu tentang hukum, dikenai oleh sanksi hukum. 

Mungkin Anda ingat kasus seorang nenek yang mengambil kayu bakar tanpa sengaja, diperkarakan dan terancam penjara. Itu hanya masalah kayu. Sedangkan koruptor yang mengambil uang rakyat hingga milyaran dan triliunan bisa berhasil lolos dari ancaman hukum. Dari sini menunjukan bahwasanya pengertian hukum belum dipahami oleh masyarakat secara umum. 

Tentu saja untuk bisa melek tentang hukum, Anda sebenarnya tidak harus kuliah. Mengingat kuliah mengeluarkan banyak uang. Anda cukup bisa membaca buku tentang hukum. Atau jika ingin membaca secara gratis dan hanya sekedar ingin tahu pengertian hukum, membaca artikel ini mungkin cukup. Nah, langsung saja, berikut beberapa pengertian hukum secara umum menurut beberapa tokoh. 

Pengertian Hukum Menurut Ahli dalam Negeri 

1. Subekti 

Jika melihat lebih spesifik, memang hukum itu ada banyak fokusnya. Salah satunya ada hukum perdata. Jadi hukum perdata adalah segala hukum baik itu hukum privat materiil maupun hukum pokok yang mengatur kepentingan seseorang. 

Program Afiliasi

2. Sudikno Mertokusumo 

Sedikit berbeda dengan pendapat Sudikno Mertokusumo yang mendefinisikan hukum perdata adalah hukum yang berisi peraturan, dimana peraturan tersebut mempelajari tentang hubungan orang ke orang. Bentuknya pun bermacam-macam, ada yang berbentuk hubungan keluarga, pertemanan ataupun hubungan pergaulan. 

3. Sri Sudewi Masjchoen Sofwan 

Berbeda pendapat dengan pendapat Sri Sudewi Masjchoen Sofwan, yang mengartikan bahwasanya hukum itu mengatur kepentingan seseorang yang masih memiliki status warganegara, baik dalam masalah satu orang dengan orang, atau dengan kelompok. 

4. Sunaryati Hartono 

Lain lagi dengan pendapat Sunaryati Hartono yang memaknai hukum sebenarnya tidak menyangkut kehidupan pribadi seseorang di dalam masyarakat. Melainkan menyinggung sekaligus mengatur aktivitas dan hubungan masyarakat dalam berinteraksi. 

5. Ridwan Halim 

Ridwan Halim pun juga memiliki pendapatnya sendiri. Menurutnya, hukum adalah peraturan yang disampaikan secara tertulis dan tidak tertulis. Dimana keduanya memiliki tugas yang sama, yaitu sama-sama mengatur masyarakat agar patuh hukum dan tidak hidup seenaknya. 

6. Soerso 

Soerso memaknai hukum sebagai himpunan peraturan yang sengaja dibuat oleh pemerintah dengan tujuan untuk mengatur tata tertib hidup masyarakat. Hukum pun sebenarnya memiliki ciri perintah dan melarang. Hukum juga bersifat memaksa dan memberikan hukuman bagi yang melanggar. 

7. Abdul  Whab Khalaf 

Hukum menurut Abdul Whab KHalaf bahwasanya hukum adalah larangan, perintah dan aturan yang memaksa untuk meninggalkan atau melaksanakan aturan yang tertulis di dalam hukum itu sendiri. 

Pengertian Hukum Menurut para Ahli Luar Negeri 

Jika di atas menjabarkan pendapat dari dalam negeri, tentu akan berbeda dengan pendapat dari tokoh luar negeri. Berikut ulasannya sebagai berikut. 

1. Plato 

Menurut plato, hukum adalah aturan yang disusun berdasarkan banyak pertimbangan agar tersusun sebaik mungkin dan tertata. Karena aturan yang sudah dibuat, akan digunakan untuk menjalankan kehidupan bernegara. Sifat aturan hukum adalah mengikat masyarakat maupun Negara yang menggunakan hukum tersebut. 

2. Utrecht 

Berbeda dengan Utrecht, yang mengartikan bahwa hukum adalah seperangkat aturan yang memuat hal-hal yang dilarang dan yang dibolehkan yang kemas dalam bentuk petunjuk poin atau pasal. Aturan ini tidak hanya berlaku untuk perseorangan, tetapi berlaku untuk semua warga Negara hingga pemerintah. Jadi, barangsiapa yang melakukan pelanggaran, akan mendapatkan sangsi hukum dan akan dimintai pertanggungjawaban bagi yang terbukti melanggar. 

3. Prof. Dr. Van Kan 

Pengertian hukum menurut Van Kan adalah seperangkat pedoman hidup. Tentu saja pedoman yang tersusun dibuat ditujukan untuk mengatur kehidupan masyarakat. Sama seperti pendapat Utrecht dan Plato, bahwa hukum sifatnya mengikat semua pihak, tanpa terkecuali. 

Barangkali ada yang bertanya-tanya, sebenarnya apa sih tujuan hadirnya hukum? Kehadiran hukum tidak lain untuk mengatur sekaligus melindungi kepentingan dari masyarakat itu sendiri. Hukum akan sangat berfaedah ketika ada pelanggaran dan ketidak adilan, disitulah hukum memiliki kekuatan bagi pelaku maupun korban. 

4. Achmad Ali 

Secara pemaknaan teks, menurut Achmad Ali hukum adalah semua hal yang masih ada hubungannya dengan norma. Pembuatan hukum itu sendiri disusun oleh pemerintah. Bentuk hukum ada yang dibentuk secara tertulis dan tidak tertulis.

Hukum yang sudah terbentuk inilah yang nantinya akan menentukan norma mana yang salah dan norma mana yang benar. Atas dasar baik atau tidaknya itulah yang dapat dijadikan sebagai pedoman menjalankan kehidupan di kalangan pemerintah dan masyarakat. Jika melanggar norma yang salah akan mendapat sanksi, jika benar maka bisa menjalankan hidup damai dan tenang.

5. E. M. Meyers 

Sebenarnya tidak jauh berbeda dengan pendapat sebelum-sebelum, meyer mengartikan bahwa hukum termasuk seperangkat aturan yang mempertimbangkan nilai kesusilaan. Setidaknya hukum yang sudah valid inilah yang digunakan sebagai pedoman mengatur tingkah laku masyarakat. Dengan kata lain, kehadiran hukum tidak lain untuk meningkatkan kesejahteraan yang ada di dalam masyarakat. 

6. S.M. Amin 

Pengertian hukum juga dikemukakan oleh S.M Amin yang mengartikan bahwasanya hukum adalah sekumpulan aturan yang tersusun berdasarkan norma yang harus dipatuhi. Bagi yang melanggar, akan dikenai sanksi. Adapun tujuan dibentuknya hukum, yaitu mengatur kehidupan dalam bermasyarakat agar tercipta lingkungan yang damai, tentram dan aman. 

7. Aristoteles 

Siapa sih yang tidak kenal dengan nama Aristoteles. Pasti Anda sudah tidak asing lagi dengan tokoh satu ini. Ternyata Aristoteles pun memiliki pengertian hukum juga. Ia mengatakan bahwa hukum yang dibuat sebagai aturan yang harus dipatuhi. Pemerintah dan pemimpin yang turut andil membuat hukum pun juga wajib mengikuti hukum yang sudah dibuat. Bagi yang melanggar, akan dikenai sanksi, sebaliknya bagi yang patuh hukum tidak akan mendapatkan sanksi. 

8. Immanuel Kant 

Pengertian hukum menurut Immanuel Kant mengartikan bahwasanya hukum adalah peraturan yang disusun dengan membuat batasan-batasan tertentu. Setidaknya dengan hadirnya aturan hukum masyarakat menjadi lebih bisa menghargai kewajiban hak dan kewajiban masing-masing orang. Setidaknya lewat dari proses menghargai itulah yang akan menciptakan lingkungan yang tertib, aman dan damai. Setiap orang yang melanggar hukum, maka akan dikenakan sanksi setimpal atas perbuatannya. 

9. Menurut Bellfoid 

Berbeda dengan Bellfoid yang mendefinisikan hukum sebagai aturan yang berlaku yang diterapkan di masyarakat. Tujuannya untuk mengatur tata tertib masyarakat atas dasar kekuasaan yang pada masyarakat itu sendiri. 

10. Duguit 

Sedangkan duguit mengartikan hukum sebagai aturan yang digunakan oleh anggota masyarakat guna menjadi jaminan atas kepentingan bersama terhadap orang yang menentang peraturan yang sudah disepakati. 

11. Karl Marx 

Kamu pastinya juga sudah tidak asing lagi dengan Karl Marx? seorang tokoh yang cukup legendaris. Ia ternyata memiliki definisi sendiri tentang hukum. DImana hukum diartikan sebagai hubungan hukum ekonomis di dalam masyarakat dalam tahap perkembangan tertentu. 

12. Cicero 

Berbeda dengan cicero yang menuliskan bahwa hukum adalah akal tertinggi yang dibangun oleh alam kepada hidup manusia. Dimana yang tertuang dalam aturan hukum yang nantinya ini dapat digunakan untuk memutuskan segala sesuatu yang dibolehkan dan yang dilarang. 

13. Phillip S. James 

Berbeda dari pendapat lain tentang hukum. Philip S. James mengartikan hukum sebagai tubuh bagi aturan yang dapat dijadikan sebagai petunjuk bagi tingkah laku manusia. Sedangkan dari segi sifatnya, tidak jauh dari pendapat yang lain yang bersifat memaksa. 

14. Thomas Aquinas 

Pengertian hukum menurut Thomas Aquinas adalah perintah yang bersumber dari masyarakat. Jika masyarakat didapat melanggar hukum, maka yang melanggar akan diberi hukuman oleh tokoh masyarakat, oleh hukum adat dan semua anggota masyarakat itu sendiri. 

15. Montesquieu 

Terakhir pendapat montesquieu yang mengartikan hukum adalah gejala sosial dan perbedaan hukum yang ditimbulkan oleh perbedaan alam, perbedaan etnis, perbedaan politik dank arena terjadinya faktor lain dari tatanan masyarakat itu sendiri. Maka dari itu, sebuah hukum di sebuah Negara harus dibandingkan dengan hukum di Negara lain. 

Semoga dengan ulasan pengertian hukum secara umum dari para tokoh dari dalam dan luar negeri memberikan pencerahan. Membicarakan hukum, sebenarnya masih ada banyak lagi pembahasan tentang hukum.

Penulis: Irukawa Elisa

Baca artikel penting lainnya tentang hukum

Tinggalkan komentar