Ada dua jenis hukum, yaitu hukum tertulis dan tidak tertulis. Hukum tertulis dibuat secara resmi oleh lembaga legislatif dan lembaga eksekutif. Sebagai pembuat aturan, pemerintah memiliki kewenangan untuk memaksa masyarakat menaati aturan yang berlaku.
Biasanya, hukum tertulis berisi rincian pasal yang cukup panjang. Oleh karena itu, hukum tersebut tersedia dalam bentuk tulisan supaya mudah dibaca oleh masyarakat. Tujuan dari diberlakukannya hukum tertulis adalah untuk menciptakan keadilan agar kehidupan bermasyarakat menjadi tertib. Untuk mengetahui apa saja contoh hukum tertulis, silahkan simak penjelasan berikut.
Daftar Isi
Pengertian Hukum Tertulis
Apa itu hukum tertulis? Hukum tertulis adalah hukum dalam bentuk tulisan yang tertera secara resmi dalam berbagai peraturan negara. Hukum tertulis umumnya bersifat tegas, kaku, memberikan kepastian hukum, dan mengikat bagi seluruh masyarakat.
Hukum tertulis merupakan hukum yang dicantumkan secara tertulis dalam konstitusi, Undang-Undang, keputusan pengadilan, peraturan pemerintah, dan peraturan daerah.
Hukum tertulis berfungsi untuk melindungi hak setiap warga negara. Hukum tertulis menjadi dasar dalam menyelesaikan sengketa melalui proses peradilan. Hukum tertulis memiliki tujuan untuk menciptakan lingkungan bermasyarakat yang tertib dan adil.
10 Contoh Hukum Tertulis
Berikut ini merupakan sepuluh contoh hukum tertulis yang berlaku di Indonesia.
1. Keputusan Presiden (Keppres)
Salah satu contoh hukum tertulis adalah keputusan presiden. Keputusan presiden memiliki peran penting dalam mengatur kebijakan pemerintah. Keputusan presiden dikeluarkan oleh presiden untuk melaksanakan tugas pemerintahan.
2. UUD 1945
Contoh hukum tertulis adalah UUD 1945. Di Indonesia, UUD 1945 menjadi sumber hukum utama dan tertinggi. UUD 1945 menjadi pedoman utama dalam membentuk hukum di Indonesia. Hukum tertulis ini mengatur hal-hal yang bersifat fundamental, seperti lembaga negara, bentuk negara, dan hak asasi manusia (HAM).
Pengesahannya dilakukan oleh PPKI pada 18 Agustus 1945. Setelah UUD RIS 1950 berlaku, keabsahan UUD 1945 ditangguhkan selama sembilan tahun. Pada tanggal 5 Juli 1959, dilakukan penetapan kembali UUD 1945 sebagai konstitusi negara. UUD 1945 telah mengalami empat amandemen. Isi dari peraturan perundang-undangan tidak boleh berlawanan atau bertentangan dengan UUD 1945.
3. Peraturan Pemerintah (PP)
Peraturan pemerintah diterbitkan dan ditandatangani oleh presiden. Peraturan pemerintah memberikan ketentuan dan rincian tambahan yang berkaitan dengan pelaksanaan Undang-Undang. Misalnya, PP tentang ketenagakerjaan, PP tentang pelaksanaan pendidikan, dan sebagainya. Ada juga PP yang mengatur sistem pendidikan nasional.
4. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
KUHP dijadikan sebagai pedoman dalam memberikan keputusan hukum. KUHP menjadi dasar hukum pidana di Indonesia. KUHP menjadi acuan dalam menegakkan keadilan di Indonesia. KUHP mengatur tentang tindak pidana dan sanksi yang berlaku bagi pelakunya. Contoh tindak pidana yang diatur dalam KUHP, antara lain penggelapan, pencurian, dan pembunuhan.
5. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata)
KUH Perdata menjadi acuan dalam menyelesaikan sengketa perdata yang terjadi di Indonesia. KUH Perdata mengatur hak dan kewajiban masyarakat. Hukum tertulis ini terdiri atas empat buku yang membahas tentang orang, benda, perikatan, dan bukti dan daluarsa. KUH Perdata mengatur hubungan hukum antar individu, seperti warisan, perjanjian, dan sebagainya.
Baca Juga: 10 Contoh Hukum Tidak Tertulis di Masyarakat
6. Undang-Undang (UU)
Lembaga legislatif membuat peraturan perundang-undangan untuk mengatur hukum pidana, hukum perdata, hukum administrasi negara, dan sebagainya. Contohnya, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang mengatur hak dan kewajiban pekerja dan pengusaha.
Contoh lainnya adalah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang mengatur upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Dalam hukum perdagangan, terdapat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan yang mengatur kegiatan perdagangan dalam negeri dan luar negeri.
7. Peraturan Daerah (Perda)
Peraturan daerah dibuat oleh pemerintah daerah untuk mengatur urusan pemerintahan daerah. Misalnya, Perda yang mengatur tentang tata ruang wilayah, retribusi daerah, dan sebagainya. Ada juga Perda tentang lalu lintas yang mengatur lalu lintas, seperti batas kecepatan, rambu-rambu lalu lintas, dan sanksi bagi pelanggar.
8. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD)
KUHD merupakan peraturan perundang-undangan yang mengatur kegiatan perdagangan. Hukum tertulis yang satu ini terdiri atas dua buku. Buku pertamanya berjudul Perdagangan pada Umumnya, sedangkan buku keduanya berjudul Hak dan Kewajiban yang Timbul karena Perhubungan Kapal. KUHD mengatur berbagai hal yang berkaitan dengan perdagangan, seperti perusahaan, perjanjian dagang, surat berharga, dan sebagainya.
9. Peraturan Menteri (Permen)
Peraturan menteri adalah peraturan yang dikeluarkan oleh menteri untuk melaksanakan Undang-Undang dan peraturan pemerintah. Kedudukan peraturan ini berada di bawah Undang-Undang, tetapi berada di atas keputusan menteri atau surat keputusan.
Peraturan menteri berfungsi untuk menjelaskan ketentuan yang tertera dalam suatu Undang-Undang. Peraturan ini berisi aturan teknis dan operasional yang lebih spesifik daripada Undang-Undang. Contohnya, peraturan menteri keuangan yang mengatur tentang pajak, bea cukai, keuangan negara, dan sebagainya.
Baca Juga: 5 Rekomendasi Buku Hukum Pidana Terbaik dan Murah
10. Hukum Acara
Hukum acara mengatur tenta ng tata cara dalam melaksanakan proses peradilan. Contohnya yaitu hukum acara pidana, perdata, dan tata usaha negara. Hukum acara pidana mengatur tata cara pemeriksaan perkara pidana, mulai dari penyelidikan sampai putusan pengadilan.
Hukum acara perdata mengatur tata cara pemeriksaan perkara perdata, seperti sengketa warisan, perjanjian, dan sebagainya.
Kesimpulan
Itulah pengertian dan contoh hukum tertulis yang berlaku di Indonesia. Hukum tertulis menjadi fondasi dari sistem hukum negara. Apakah kamu ingin membeli Buku Hukum agar bisa memabca lebih lanjut?
Lulusan Sarjana Teknik Sipil serta memiliki ketertarikan di bidang Pendidikan, Bisnis dan Wisata, saya juga memiliki ketertarikan di dunia penulisan SEO, copywriting, content writing, dan content marketing.